Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 15 Oktober 2024

Developer di Bandar Lampung Wajib Sediakan 40 Persen Lahan untuk Fasilitas Umum dan Sosial

Oleh Redaksi

Berita
Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, memberi keterangan terkait aturan pembangunan fasum dan fasos di perumahan. Foto: Sri

Berdikari.co, Bandar Lampung - Di tengah pesatnya pembangunan perumahan di Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), menegaskan kewajiban pengembang untuk menyediakan 40 persen lahan di setiap proyek perumahan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyampaikan pentingnya pemenuhan aturan tersebut demi mendukung kehidupan masyarakat di sekitar perumahan.

“Kami selalu mendorong para developer untuk mematuhi aturan terkait penyediaan fasum dan fasos. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial untuk menyediakan fasilitas yang memadai bagi warga,” ujar Yusnadi pada Senin (14/10/2024).

Fasilitas umum yang dimaksud meliputi berbagai kebutuhan dasar, seperti taman, area bermain, klinik, dan tempat ibadah, yang semuanya harus bisa diakses oleh publik. Sedangkan fasilitas sosial mencakup infrastruktur pendukung, seperti jalan, jembatan, dan saluran air yang berkualitas baik.

“Penyediaan fasos dan fasum yang memadai sangat penting, bukan hanya untuk kenyamanan, tapi juga keamanan dan kesejahteraan warga di sekitar perumahan,” tambah Yusnadi.

Selain penyediaan fasum dan fasos, Disperkim juga sangat ketat melarang pembangunan perumahan di atas ruang terbuka hijau (RTH).

Pembangunan di area RTH dianggap sebagai pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pidana. Yusnadi menekankan bahwa RTH adalah aset penting kota yang memiliki banyak fungsi, termasuk menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah banjir, dan mengurangi polusi udara.

“Kita harus melindungi RTH sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas hidup warga. Jika RTH terus berkurang, kualitas udara kita bisa memburuk, dan lingkungan menjadi kurang sehat,” jelasnya.

Saat ini, wilayah Kemiling menjadi kawasan dengan jumlah RTH terbanyak, dan pemerintah kota sedang merencanakan penambahan lahan hijau di Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur.

Menurut Yusnadi, RTH juga penting dalam memenuhi target nasional, di mana setiap kota diwajibkan memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau. Bandar Lampung terus berupaya mengejar target ini dengan merencanakan pengembangan lahan hijau di berbagai kecamatan.

Upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan perumahan dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas Disperkim. Aturan ketat mengenai penyediaan lahan untuk fasum dan fasos, serta larangan pembangunan di RTH, adalah langkah nyata untuk memastikan Bandar Lampung tetap memiliki ruang terbuka hijau yang cukup dan terjaga.

“Kami mengingatkan para developer untuk memahami bahwa tata ruang yang baik adalah kunci dari kehidupan kota yang berkualitas. Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat luas,” tegas Yusnadi.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Lampung mengungkap pembelian lahan/tanah di sekitar Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, meningkat hingga 70 persen.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD REI Lampung,  Urianto Muslimin, saat acara focus group discussion (FGD) akselerasi pembangunan kawasan perumahan dan center of excellence pendidikan di Kota Baru yang berlangsung di Ruang Abung Kantor Gubernur Lampung, Senin (7/10/2024).

"Pembelian lahan di area Kota Baru meningkat 70 persen dari tahun 2022. Karena begitu kami adakan kegiatan di sekitar Kota Baru, teman-teman antusias sekali. Sekarang developer banyak yang membangun di Kota Baru," kata Urianto.

Urianto mengatakan, developer yang mulai membangun perumahan di sekitar area Kota Baru ada 20 dengan luas lahan yang akan dibangun setiap developer kurang lebih 7 hektar.

"Ada lebih dari 20 pengembang (developer)  yang sedang membangun perumahan di sana (Kota Baru), untuk luasnya rata-rata dari angka 7 hektar. Kota Baru yang kemarin mati dan tidak ada pergerakan, sekarang teman-teman developer sudah banyak yang minat," jelasnya.

Dia mengungkapkan, minat masyarakat untuk memiliki hunian di sekitar Kota Baru juga terus mengalami peningkatan. Tipe perumahan yang diminati perumahan subsidi dengan harga di bawah Rp500 juta.

"Peminat sendiri cukup bagus, meskipun pertumbuhan ekonomi kita sedang turun. Para developer mengakui komersial bajet atau yang harganya Rp 500 juta ke bawah itu ramai di sana," katanya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 15 Oktober 2024, dengan judul "Developer Wajib Sediakan 40 Persen Lahan untuk Fasilitas Umum dan Sosial"

Editor Didik Tri Putra Jaya