Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 15 Oktober 2024

Gegara Utang-Piutang, Honorer di Mesuji Tembak Kaki Warga

Oleh Tongam Rosario Sidabutar, S.Pd

Berita
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, dalam konferensi pers di Mapolres Mesuji, Selasa (15/10/2024). Foto: Rio

Berdikari.co, Mesuji - Sebuah insiden tragis terjadi di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, di mana seorang warga bernama Ahmad (34) tertembak pada kaki kiri akibat masalah hutang piutang, pada Selasa (8/10/2024), sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa pelaku penembakan adalah Firmansyah (27), seorang tenaga honorer di salah satu dinas Pemkab Mesuji yang juga merupakan warga Desa Sidomulyo.

"Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Tekab Presisi 308 Polres Mesuji bersama Polsubsektor Mesuji di lokasi kejadian pada pukul 11.00 WIB, tidak lama setelah insiden," ungkap AKBP Harris, dalam konferensi pers di Mapolres Mesuji, Selasa (15/10/2024).

Dari keterangan yang diperoleh, penembakan ini terjadi karena adanya masalah utang piutang antara kedua belah pihak.

"Tersangka ingin menggadaikan senjata api (Senpi) rakitan miliknya sebagai jaminan atas pembayaran sisa utang kepada korban," jelas Kapolres, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Kejadian berawal ketika Firmansyah menunjukkan senjata api rakitan kepada Ahmad. "Saat memperlihatkan senjata tersebut, tiba-tiba senpira meledak dan mengenai kaki kiri korban," tambahnya.

Setelah penembakan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa senjata yang digunakan tidak memiliki izin. "Senjata api rakitan tersebut diperoleh tersangka secara ilegal," tegas Kapolres.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan pegangan coklat, serta satu butir selongsong caliber 9 mm.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Firmansyah dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian penting mengenai penggunaan senjata api yang tidak sesuai aturan dan dampak dari masalah hutang piutang yang dapat berujung pada kekerasan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya