Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 15 Oktober 2024

Pengajuan Alat Ditolak, Perekaman e-KTP di Mesuji Terhambat

Oleh Tongam Rosario Sidabutar, S.Pd

Berita
Pengajuan Alat Ditolak, Perekaman e-KTP di Mesuji Terhambat. Foto: Ist.

Berdikari.co, Mesuji - Situasi memprihatinkan terjadi di Kabupaten Mesuji, di mana proses perekaman e-KTP terhambat akibat pengajuan alat yang ditolak karena keterbatasan anggaran.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji terpaksa meminjam alat perekaman dari Provinsi Lampung untuk melanjutkan layanan kepada masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mesuji, Mursalin, mengungkapkan bahwa dengan mendekatnya waktu Pilkada, pihaknya berusaha keras untuk mengejar perekaman Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

"Kami sebelumnya telah mengajukan penambahan satu set alat perekaman e-KTP demi kelancaran program jemput bola, tetapi pengajuan itu ditolak,” katanya, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Selasa (15/10/2024).

Mursalin menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan utama penolakan tersebut.

"Kami berharap dengan adanya pinjaman alat dari provinsi, kami bisa segera mengejar perekaman DP4 dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Mesuji,” tambahnya.

Sebelumnya, Disdukcapil juga menghadapi kendala karena alat perekaman e-KTP yang ada mengalami kerusakan.

"Kami hanya memiliki dua set alat perekaman e-KTP beserta mesin pencetak. Satu set yang biasa kami gunakan untuk layanan keliling mengalami kerusakan, sementara yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) dalam keadaan baik,” jelasnya.

Dengan situasi yang ada, Mursalin mengingatkan pentingnya dukungan anggaran untuk pengadaan alat, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat di masa mendatang.

"Keterbatasan alat sangat berpengaruh pada efektivitas kami dalam melayani masyarakat, terutama menjelang pemilihan umum,” tutupnya.

Kondisi ini menjadi perhatian penting, mengingat pelayanan perekaman e-KTP sangat krusial untuk memastikan hak suara masyarakat terdaftar dengan baik. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya