Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 16 Oktober 2024

Modus Kos Murah, Aria Tipu 75 Mahasiswi Rp 200 Juta

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (16/10/2024). Foto: Martogi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Aria Putra Djayanegara terpaksa pasrah saat ditangkap polisi di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Minggu (13/10/2024).

Tersangka ditangkap oleh Polsek Sukarame karena diduga menipu 75 mahasiswi dengan modus menawarkan kos-kosan murah.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan para korban, yang merupakan mahasiswi, kepada Polsek Sukarame.

"Kami menerima informasi dari para korban dan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Hendrik, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (16/10/2024).

Modus penipuan yang dilakukan Aria adalah menawarkan kos-kosan dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran.

"Biasanya, kos-kosan harganya Rp 8-9 juta per tahun, tetapi dia menawarkan dengan harga Rp 7 juta,” jelas Hendrik, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Hendrik menambahkan bahwa mayoritas korban adalah mahasiswi baru yang belum mengenal lokasi kos.

"Mereka percaya karena bertemu langsung dengan tersangka di lokasi kos, lalu mentransfer uang sewa untuk satu tahun,” tuturnya.

Namun, saat korban kembali ke kos setelah pulang kampung, mereka terkejut menemukan tempat tinggalnya sudah dihuni oleh orang lain.

"Rupanya, tersangka hanya seorang penjaga kos dan uang yang diterima hanya dibayarkan untuk dua bulan kepada pemilik kos, bukan satu tahun seperti yang dijanjikan,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, Aria diduga telah menipu 75 mahasiswi dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hendrik juga mengungkapkan bahwa Aria merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2020. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, bukti transfer, dan kwitansi serah terima.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya