Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 16 Oktober 2024

Residivis Pengedar Narkoba Aniaya Pemotor di Bandar Lampung

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Ketiga tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (16/10/2024). Foto: Martogi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Merasa kesal mobil dihalangi, pengedar narkoba tabrak dan aniaya serta rampas hp pengendara motor yang melintas, di depan Gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

Para pelaku yakni Calvin, Raka dan Akmal yang dibekuk Polsek Sukarame di Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Kamis (10/10/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, para pelaku ditangkap saat sedang asik mengkonsumsi narkoba.

"Pelaku yang melakukan penganiayaan itu Calvin dan Raka, sedangkan Akmal diamankan saat sedang konsumsi sabu bersama mereka saat digerebek," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (16/10/2024).

Hasil pemeriksaan, para pelaku nekat menabrak dan menganiaya pengendara motor yang melintas lantaran kesal mobil dihalangi.

"Jadi mereka sengaja menyempret korban dan menabrak motornya, lalu menganiaya korban dan merampas HP nya," jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, patah kaki sebelah kiri, luka robek di bagian dahi, serta luka lecet di kedua tangan.

Hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi nekat itu dalam pengaruh narkoba jenis sabu. "Iya hasil tes urine mereka positif narkoba," ucapnya.

Hendrik menjelaskan para pelaku dan korban tidak saling mengenal dan spontan saja. "Para pelaku merupakan residivis kasus narkoba," Imbuhnya.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 unit mobil Honda HRV warna hitam, 1 buah Knuckle, 6 paket kecil sabu, 2 timbangan digital dan lakban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 351 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya