Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 21 Oktober 2024

Pelaku Utama Pembobolan 12 Minimarket di Bandar Lampung Ditangkap

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Fery Susanto dalang pembobolan belasan minimarket di Bandar Lampung saat ditangkap Polisi. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Setelah menjadi buron selama lima bulan, Fery Susanto alias TO (40), aktor utama dalam kasus pembobolan 12 minimarket di Bandar Lampung, akhirnya ditangkap oleh polisi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di kediamannya yang terletak di Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, pada Senin (14/10/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan Fery merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya, Ponidi pada 22 Agustus 2024 dan Firman pada 26 Agustus 2024. "Fery adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang telah bebas pada tahun 2022," jelas Hendrik, Senin (21/10/2024).

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Fery berperan sebagai otak di balik aksi pembobolan minimarket, termasuk satu lokasi di Lampung Selatan. "Sejak Juni 2024, pelaku telah membobol 12 minimarket, salah satunya berada di Lampung Selatan," tambahnya.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan merusak atap plafon minimarket untuk masuk dan menjarah barang-barang di dalamnya. "Pelaku menargetkan minimarket yang sepi dan jauh dari keramaian. Barang-barang yang diambil termasuk rokok, sabun pembersih muka, sikat gigi, dan berbagai barang lainnya. Kerugian yang ditimbulkan setiap minimarket bervariasi, mulai dari Rp 22 juta," papar Hendrik.

Motif di balik tindakan nekat Fery adalah kecanduan judi slot. "Uang hasil curian ini digunakannya untuk berjudi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Fery dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pihak kepolisian untuk menanggulangi kejahatan serupa di wilayah Bandar Lampung. (*)

Editor Sigit Pamungkas