Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah resmi menaikkan gaji dan
tunjangan untuk para hakim di tanah air. Gaji hakim naik berkisar Rp700 ribu
sampai dengan Rp1,6 juta, dan tunjangan naik Rp3,4 juta sampai dengan Rp16,3
juta per bulan.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan menyangkut
kenaikan gaji para hakim dua hari jelang lengser. Keputusan menaikkan gaji ini
menindaklanjuti aksi protes para hakim yang mengeluhkan gajinya tidak mengalami
perubahan selama 12 tahun.
Kenaikan gaji hakim tertuang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung (MA). PP itu diteken Jokowi
pada 18 Oktober 2024 atau dua hari jelang melepas jabatannya sebagai presiden.
Konsideran PP tersebut menyatakan negara memberikan jaminan kesejahteraan
bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna
menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Sehingga sejumlah ketentuan dalam PP No.
94/2012 perlu disesuaikan.
Dalam aturan itu dinyatakan pula hakim memperoleh kenaikan gaji berkala
dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3D PP No. 44/2024.
"Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan
telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai
baik," tulis aturan itu sebagaimana dikutip pada Selasa (22/10/2024).
Aturan itu juga mengatur hakim berhak memperoleh kenaikan gaji istimewa
kalau menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut
dijadikan teladan. Kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan itu diberikan
dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu
kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat
pemberian kenaikan gaji istimewa itu.
Komponen gaji dan fasilitas yang diterima hakim dalam PP baru itu mengalami
perubahan yang signifikan. Dalam lampiran PP itu, gaji pokok hakim dengan
golongan terendah, yakni golongan III A dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp
2.785.700. Sementara hakim dengan golongan tertinggi, yakni golongan IV E
dengan masa kerja 32 tahun Rp 4.978.000.
Sedangkan pada aturan yang lama yakni PP No. 94/2012 disebutkan gaji pokok hakim
golongan terendah dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.064.100, dan hakim
golongan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3.373.200.
Selain itu, pemerintah menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim
tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp11.900.000 hingga Rp 37.900.000
tergantung posisi yang mereka duduki. Sedangkan hakim tingkat banding mendapat
tunjangan jabatan Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000.
Dalam aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp 8.500.000
hingga 27.000.000. Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp 27.200.000
hingga Rp 40.200.000.
Sebelumnya, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan gerakan cuti
bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. Gerakan
tersebut guna mendongkrak kesejahteraan hakim se-Indonesia yang tak pernah naik
gaji selama 12 tahun terakhir.
Sebagian hakim bakal bertolak ke Jakarta guna melakukan aksi simbolik
sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim
yang telah terabaikan selama 12 tahun. (*)