Logo

berdikari Nasional

Rabu, 23 Oktober 2024

Gaji Hakim Naik 700 Ribu Hingga 1,6 Juta, Tunjangan Naik 3,4 Juta Hingga 16,3 Juta

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah resmi menaikkan gaji dan tunjangan untuk para hakim di tanah air. Gaji hakim naik berkisar Rp700 ribu sampai dengan Rp1,6 juta, dan tunjangan naik Rp3,4 juta sampai dengan Rp16,3 juta per bulan.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan menyangkut kenaikan gaji para hakim dua hari jelang lengser. Keputusan menaikkan gaji ini menindaklanjuti aksi protes para hakim yang mengeluhkan gajinya tidak mengalami perubahan selama 12 tahun.

Kenaikan gaji hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung (MA). PP itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau dua hari jelang melepas jabatannya sebagai presiden.

Konsideran PP tersebut menyatakan negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Sehingga sejumlah ketentuan dalam PP No. 94/2012 perlu disesuaikan.

Dalam aturan itu dinyatakan pula hakim memperoleh kenaikan gaji berkala dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3D PP No. 44/2024.

"Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," tulis aturan itu sebagaimana dikutip pada Selasa (22/10/2024).

Aturan itu juga mengatur hakim berhak memperoleh kenaikan gaji istimewa kalau menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan. Kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan itu diberikan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.

Komponen gaji dan fasilitas yang diterima hakim dalam PP baru itu mengalami perubahan yang signifikan. Dalam lampiran PP itu, gaji pokok hakim dengan golongan terendah, yakni golongan III A dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.785.700. Sementara hakim dengan golongan tertinggi, yakni golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun Rp 4.978.000.

Sedangkan pada aturan yang lama yakni PP No. 94/2012 disebutkan gaji pokok hakim golongan terendah dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.064.100, dan hakim golongan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3.373.200.

Selain itu, pemerintah menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp11.900.000 hingga Rp 37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki. Sedangkan hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000.

Dalam aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp 8.500.000 hingga 27.000.000. Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp 27.200.000 hingga Rp 40.200.000.

Sebelumnya, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut guna mendongkrak kesejahteraan hakim se-Indonesia yang tak pernah naik gaji selama 12 tahun terakhir.

Sebagian hakim bakal bertolak ke Jakarta guna melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama 12 tahun. (*)

Editor Sigit Pamungkas