Berdikari.co,
Bandar Lampung -
Penangkapan mengejutkan terjadi di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (19/10/2024)
ketika Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba
besar-besaran. Tiga orang pria yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal
Malaysia, berinisial RF, BD, dan ZA, ditangkap saat berusaha mengirimkan 7
kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi ke Jawa Timur.
Dirnarkona
Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku
berusaha menyamarkan diri sebagai penumpang bus. Mereka menggunakan korset
untuk menyimpan narkoba, dengan barang bukti yang disembunyikan di tubuh
mereka.
“Iya, kami
amankan tiga kurir yang membawa barang haram ini dari Malaysia untuk dikirim ke
Terminal Bungur Asih di Jawa Timur,” ujar Irfan.
Penyelidikan
lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku menerima narkoba tersebut dari
seseorang di Malaysia berinisial BRS. Mereka mengaku telah melakukan
penyelundupan narkoba puluhan kali sebelumnya, dengan modus baru yang mencolok
ini.
“Sabu ini
dibagi-bagi agar tidak terlalu mencolok. Saat mereka digeledah, gerak-gerik
mencurigakan mereka membuat petugas bertindak cepat,” kata Irfan.
Nilai total
barang bukti mencapai Rp 7,1 miliar, dan setiap pelaku dijanjikan upah Rp 90
juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka bawa. “Jadi, mereka bisa
mendapatkan antara Rp 180 juta hingga Rp 270 juta, tergantung berapa banyak
yang mereka bawa,” lanjut Irfan.
Untuk
mendukung perjalanan mereka, masing-masing pelaku diberikan uang tunai Rp 5
juta dari Malaysia untuk kebutuhan selama mengantarkan narkoba tersebut. Saat
ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut dan
mengembangkan penyelidikan.
Atas
perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112
ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman
maksimal pidana mati. (*)