Berdikari.co, Pringsewu - Petualangan Bejo Prihatin (28), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang kerap melakukan aksi pencurian, akhirnya berakhir setelah ditangkap oleh polisi.
Penangkapan terjadi di rumah kostnya di Pekon Podomoro, Pringsewu, pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa Bejo yang merupakan residivis ditangkap setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian 1 unit ponsel Vivo Y02 dan dompet berisi identitas, surat penting, dan uang tunai senilai Rp1,3 juta, milik korban Anton Setiyono (25).
Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Pekon Sidoharjo pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban baru menyadari kehilangan barang berharga saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB dan langsung melapor ke polisi. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2,6 juta.
"Berdasarkan laporan, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Bejo sebagai terduga pelaku. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumah kostnya,” ujar Kompol Rohmadi, seperti diktuip dari kupastuntas.co.
Lebih lanjut, Bejo tidak hanya terlibat dalam kasus ini. Ia juga diketahui melakukan tiga aksi pencurian lainnya, dua di antaranya terjadi di wilayah Pringsewu dan satu di Kabupaten Pesawaran.
Di Pringsewu, ia mencuri 1 set kompor gas dan blender, serta menggasak kalung emas seberat 5 gram dan uang tunai Rp 300 ribu. Di Pesawaran, pelaku juga berhasil mencuri sebuah ponsel.
Modus operandi Bejo adalah membobol pintu atau jendela rumah korban menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk, ia menggasak barang-barang berharga dan menyimpannya di rumah kost yang ia tempati.
Dalam kesehariannya, Bejo mengaku tidak memiliki pekerjaan dan nekat melakukan aksi kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta membeli narkotika jenis sabu dan minuman keras.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gunting yang digunakan untuk membobol rumah dan dompet milik istri korban.
Saat ini, Bejo Prihatin beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Bejo dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Pringsewu Kota berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian kriminal. (*)