Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat telah menangani sebanyak 44 kasus dugaan pelanggaran Pilkada selama penyelenggaraan kampanye, jumlah tersebut tersebar dibeberapa wilayah di Lampung.
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari total kasus yang ditangani pada periode 25 September-25 Oktober 2024 yang berasal dari laporan Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung.
Ia menjelaskan, ada sebanyak 10 kasus temuan pelanggaran yang sudah teregistrasi, kemudian 20 kasus laporan pelanggaran Pilkada, kemudian ada 4 laporan yang belum teregistrasi, dan 10 laporan tidak teregistrasi.
Ia menambahkan, dari puluhan laporan tersebut terbagi atas beberapa pelanggaran, seperti pelanggaran Pidana Pilkada, kemudian pelanggaran administrasi, lalu kode etik penyelanggara dan netralitas ASN.
"Temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk dalam ranah Pidana ada sebanyak 17 kasus, kemudian dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 1 kasus, pelanggaran kode etik 4 kadus dan pelanggaran netralitas ASN 8 kasus," kata Tamri, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Senin (28/10/2024).
"Sedangkan untuk temuan atau laporan yang merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 9 kasus, kemudian terkait penanganan nya ada 3 kasus yang masih dalam proses penanganan," sambungnya.
Selain itu, ada 15 kasus pelanggaran Pilkada yang sudah ditangani namun terbukti bukan pelanggaran, kemudian pelanggaran pidana ada 3 kasus, pelanggaran kode etik 4 kasus sudah di tangani dan pelanggaran netralitas ASN 8 kasus sudah ditangani serta pelanggaran hukum lainnya 8 kasus sudah di tangani.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung memastikan pengananan pelanggaran Pilkada 2024 dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
Penegasan tersebut disampaikan Tamri, saat bertemu jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, seperti dikutip dari laman website Bawaslu Lampung, pada Selasa (22/10/2024).
Tamri mengatakan, Bawaslu Lampung melaksanakan kegiatan supervisi yang bertujuan untuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran pemilihan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil dalam menangani pelanggaran Pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam proses tersebut.
"Kegiatan supervise mencakup pemantauan langsung terhadap langkah-langkah yang diambil dalam menangani pelanggaran, evaluasi prosedur yang diterapkan, serta bimbingan bagi petugas agar mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal,” kata Tamri.
Tamri menekankan pentingnya integritas dalam setiap tahap pemilihan. "Kami ingin memastikan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi. Ini adalah tanggung jawab kami untuk menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan adil,” pungkasnya. (*)