Berdikari.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menjadwalkan 5 hari pelipatan sejumlah 1.622.498 kertas suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan pelipatan sebanyak 1.622.498 kertas suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
"Jumlah kertas suara untuk Pilakda 811.249 untuk masing-masing jenis pemilihan," ujar Ansurasta, saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).
Ansurasta merincikan, pelipatan kertas suara untuk Pilkada di Lamsel dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal bulan November 2024.
"Rencana dimulai tanggal 1 -5 November 2024, atau 5 hari," sambungnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Disoal mengenai besaran upah dan jumlah pekerja yang akan dilibatkan dalam pelipatan kertas suara, Ansurasta menyatakan dihitung per lembar.
"Per lembar diupah Rp150, dikerjakan oleh 100 pekerja," jawabnya.
Disoal lebih lanjut, terkait mekanisme pengadaan pekerja pelipatan kertas suara apakah melalui lelang atau penunjukan langsung, Ansurasta mengatakan, hal itu menjadi ranah Sekretariat KPU.
"Nah ini belum dibahas, karena ranahnya Sekretariat ini," kata dia.
Ansurasta juga menegaskan, komisioner KPU Lamsel hanya membahas tentang kebijakan non anggaran terkait pelipatan kertas suara Pilkada.
"Urusan anggaran ke Sekretariat saja, ranahnya Sekretariat. Kalau kami hanya kebijakan waktu, tempat, dan lain-lain," pungkasnya. (*)