Berdikari.co, Mesuji - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji membatasi jumlah orang pendukung pasangan calon (Paslon) pada debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, yang digelar di GSG Taman Kehati, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, pada kamis (31/10/2024) besok.
"Iya benar, kami batasi sebanyak 75 orang per pasangan calon pada debat perdana besok pada 31 Oktober 2024," kata Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir, saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
"Ya baru kemarin kita lakukan rapat kembali guna koordinasi pemantapan debat publik yang akan digelar di Taman Kehati," lanjutnya.
Ali Yasir menegaskan, untuk para pendukung pasangan calon yang terlibat atau hadir pada debat publik, agar selama kegiatan berlangsung senantiasa mengikuti aturan.
Kemudian, pihak dari Polres Mesuji dalam pengamanan, telah menyiapkan rangkaian langkah penjagaan ketat.
"Hal ini guna menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan debat publik perdana di Pilkada Mesuji," jelas Ali Yasir, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Di sisi lain, Kabag Ops Polres Mesuji, Kompol Iwan Darmawan menuturkan, pihaknya sudah siapkan skema pengaturan akses keluar masuk ke titik lokasi debat.
"Kami atur agar lebih terkontrol, dengan tujuan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Personel pengamanan juga telah disiapkan untuk pengamanan kegiatan debat," terangnya.
Kompol Iwan juga berharap, dalam pelaksanaan debat dapat berjalan aman dan lancar. Telah menjadi kesepakatan bahwa masing-masing calon diberikan 75 ID Card.
Kepada LO keempat Paslon, Iwan meminta agar menyampaikan kepada calon Bupati dan relawan, hanya pemilik kartu identitas yang diperbolehkan masuk.
Tak hanya itu, kendaraan yang masuk area Taman Kehati, yaitu kendaraan yang telah menggunakan stiker.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris membeberkan, bahwa kurang lebih 130 personil Polres Mesuji diturunkan, terbagi pada pengamanan Jalur, pengawalan paslon dan lokasi debat di GSG Taman Kehati.
Selain Kepolisian, pengamanan juga melibatkan TNI, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemadam Kebakaran. (*)