Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan besaran upah melipat surat suara untuk Pilkada serentak 2024 sebesar Rp150 per lembar.
KPU Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menargetkan pelipatan surat suara untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.622.498 lembar selesai selama lima hari.
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak, mengatakan pihaknya menerima surat suara untuk Pilgub Lampung sebanyak 811.249 lembar dan untuk Pilkada juga sama. Sehingga total surat suara yang diterima sebanyak 1.622.498 lembar.
“Pelipatan surat suara rencananya dimulai pada 1-5 November 2024 atau selama 5 hari," kata Ansurasta, Selasa (29/10/2024).
Ansurasta mengatakan, upah pelipatan surat suara per lembar Rp150 dan akan dikerjakan oleh 100 pekerja. Ia menerangkan, mekanisme pengadaan pekerja pelipatan surat suara menjadi ranah Sekretariat KPU.
Menurut Ansurasta, komisioner KPU Lamsel hanya membahas tentang kebijakan non anggaran terkait pelipatan surat suara Pilkada.
"Urusan anggaran ke sekretariat saja, ranahnya sekretariat. Kalau kami hanya kebijakan waktu, tempat, dan lain-lain," ungkapnya.
KPU Kota Bandar Lampung juga telah menerima sebanyak 1,6 juta lembar surat suara untuk Pilgub Lampung dan Pilkada Bandar Lampung. Saat ini surat suara disimpan di gudang logistik KPU Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, mengatakan setelah menerima surat suara tersebut, pihaknya akan melakukan pengolahan dan pelipatan surat suara.
"Logistik sudah menerima kurang lebih masing-masing 800.000 surat suara untuk pemilihan gubernur dan pemilihan walikota. Sedang di setting proses selanjutnya yaitu pengelolaan dan pelipatan," kata Dedy, pada Senin (28/10/2024) malam.
Menurut Dedy, untuk pengolahan dan pelipatan surat suara akan melibatkan masyarakat di sekitar kantor KPU.
"Pelipatan surat suara akan melibatkan 100 masyarakat, terutama yang ada di sekitar kantor maupun masyarakat yang selama ini terlibat dalam pelipatan," ungkap dia.
Dedy mengungkapkan, pihaknya masih menunggu sejumlah logistik lainya yang belum sampai seperti formulir, sampul, alat bantu tuna netra maupun perlengkapan lainya.
“Untuk pelipatan surat suara ditargetkan H-7 hari pemilihan sudah siap didistribusikan ke kecamatan, dan H-1 sudah sampai di TPS," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 30 Oktober 2024, dengan judul "Upah Lipat Surat Suara 150 per Lembar"