Berdikari.co, Pesisir Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lampung Barat telah menetapkan SR, Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA),
sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek
peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu. Proyek ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Pesisir Barat tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor yang terkait, yang diterbitkan pada berbagai tanggal mulai 3 Oktober 2023 hingga 6 Agustus 2024.
"Kami telah mengumpulkan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap Zainur dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Modus operandi tersangka meliputi pengurangan volume item pekerjaan dan penyerahan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak. "Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja nomor KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022," jelasnya.
Selain itu, Zainur menambahkan bahwa tersangka juga mengabaikan Surat Instruksi Lapangan yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas, serta mengabaikan kerusakan yang terjadi selama tahap pemeliharaan. Tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam kontrak.
Dari hasil perhitungan oleh Ahli BPKP, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.887.218.440,32. Tersangka SR akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 31 Oktober 2024 hingga 19 November 2024, berdasarkan surat perintah penahanan yang telah dikeluarkan.
Kejaksaan Negeri Lampung Barat berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. (*)