Berdikari.co, Bandar Lampung - Seorang guru swasta di Bandar Lampung berinisial FZ (27) tega cabuli muridnya yang masih di bawah umur berstatus pelajar SD berinisial S (11), Kamis (31/10/2024).
Dimana, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di dalam mobilnya ketika mengajak korban untuk berbelanja perabotan sekolah di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
"Jadi saat itu pelaku mengajak korban untuk membeli perabotan sekolah, namun saat di mobil korban malah dicabuli," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (31/10/2024).
Hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi bejat terhadap korban sebanyak 3 kali.
"Korban ini murid pelaku, jadi pelaku ini ada hati kepada korban dan lembut kepada korban (perlakuan khusus), sedangkan murid lain agak keras. Hasil pemeriksaan baru satu korbannya," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Hendrik menjelaskan, tersangka FZ tidak dilakukan penahanan dan dilakukan penangguhan penahanan, namun proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan.
"Untuk kemajuan berkas perkara, akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum, hari ini atau paling lambat besok,” jelasnya.
Namun, selama proses penangguhan penahanan, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali selama 1 minggu.
"Penangguhan penahanan diberikan karena tersangka sebagai tulang punggung keluarga dan kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan serta ada jaminan dari orang tuanya,” imbuhnya.
"Selain surat permohonan penangguhan, pihak keluarga tersangka juga menjaminkan uang tunai sebesar Rp 50 juta rupiah dan surat tanah (SHM), dan jaminan ini akan kita daftarkan ke panitera di pengadilan,” pungkasnya. (*)