Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 31 Oktober 2024

Investigasi Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati Lampung Amankan Mata Uang Asing, Jam Tangan Mewah, dan Mobil Jeep

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Penampakan uang berjumlah miliaran rupiah yang disita Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi PT LEB. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang mencapai US$ 17.286.000, atau sekitar Rp271,8 miliar. Kamis, 31 Oktober 2024.

Dana tersebut diterima oleh Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi dan disalurkan kepada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha PT. Lampung Jasa Utama (LJU), yang mengelola PI 10% sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 37 Tahun 2016.

"Kami telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di kantor PT. LEB dan enam lokasi lain di Bandar Lampung serta Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB," ungkap Armen, Aspidsus Kejati Lampung, dalam konferensi pers.

Dalam penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, mata uang asing, sejumlah jam tangan mewah, motor dan mobil Jeep.

"Penyidik juga menemukan mata uang rupiah dan mata uang asing, yang masih kami dalami asal kepemilikan uang tersebut," sambung Armen.

Total uang yang diamankan mencapai Rp2,17 miliar, yang terdiri dari Rp670 juta dalam bentuk tunai, Rp1,3 miliar dalam bentuk suku bank, dan sekitar Rp206 juta dalam mata uang asing.

"Tim masih mendalami asal-usul barang bukti ini. Jika tidak bisa dibuktikan dan ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, kami akan melakukan penyitaan. Namun, jika terbukti sah dan tidak terkait dengan pidana, barang bukti akan dikembalikan," tambah Armen.

Sejauh ini, sembilan saksi telah diperiksa, termasuk Direktur LJU, Direktur Utama PT LJU, dan pejabat terkait lainnya. "Kami akan mengungkap modus operandi setelah penetapan tersangka. Kerugian negara akan dihitung bekerja sama dengan lembaga terkait," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan PJ. Gubernur Lampung untuk diperiksa, Armen menyatakan bahwa hal itu akan tergantung pada perkembangan kasus. "Kami memiliki timeline untuk menyelesaikan penyidikan dan berkomitmen untuk segera menetapkan tersangka," tutupnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas