Logo

berdikari Politik

Kamis, 31 Oktober 2024

Pekerja Pelipat Surat Suara di Bandar Lampung Raup 225 Ribu per Hari

Oleh Redaksi

Berita
Sejumlah warga sedang bekerja melipat surat suara Pilkada di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum Bandar Lampung, Rabu (30/10/2024). Foto: Yudha

Berdikari.co, Bandar Lampung - Para pekerja di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, setiap harinya mampu mengantongi penghasilan Rp225 ribu setelah melipat 1.500 lembar surat suara.

Kegiatan pelipatan surat suara ini sudah dimulai sejak Selasa (29/10/2024) di gudang KPU Bandar Lampung yang terletak di Kecamatan Sukarame.

Apri (52), warga Sukarame menuturkan, dirinya dilibatkan oleh KPU Bandar Lampung untuk melipat surat suara Pilkada dengan mendapatkan upah Rp150 per lembar.

Ia mengatakan, untuk melipat satu dus surat suara yang berisi 6.000 lembar bisa diselesaikan dalam waktu dua hari jika dikerjakan oleh dua orang. Dalam satu hari, satu orang bisa melipat sebanyak 1.500 lembar surat suara dengan upah sebesar Rp225 ribu.

"Upah yang diterima Rp150 per lembar untuk satu surat suara yang dilipat. Dalam satu dus itu berisi 6.000 lembar, dengan upah sebesar Rp900.000.  Pelipatan satu dus surat suara bisa diselesaikan sekitar dua hari jika dikerjakan oleh dua orang,” kata Apri saat ditemui di gudang logistik KPU Bandar Lampung, pada Rabu (30/10/2024).

Ia mengungkapkan, KPU akan memberikan upah kepada pekerja untuk setiap satu dus surat suara yang sudah selesai pelipatannya.

Apri mengaku, sudah sering dilibatkan oleh KPU Bandar Lampung untuk membantu pelipatan surat suara. Sehingga, ia tidak ada kendala lagi dalam proses pelipatan surat suara.

"Saya memang sudah sering dilibatkan untuk membantu melipat surat suara. Saya ikut bekerja melipat surat suara untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga,” imbuhnya.

Ia berharap, pembayaran upah pelipatan surat suara bisa tepat waktu sesuai dengan kesepakatan.

Lis Suryani (25), pekerja pelipat surat suara lainnya, mengatakan upah melipat surat suara dalam satu dus sebesar Rp900.000 itu belum termasuk dipotong pajak.

"Upah melipat surat suara sebesar Rp900.000 per dus itu belum dipotong pajak ya,” ungkapnya. Sayangnya, ia tidak bersedia menyebutkan besaran pajak tersebut.

Sementara Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Perencanaan dan Logistik, Ahmad Zamroni, mengatakan pihaknya turut melakukan supervisi dalam proses sortir dan pelipatan surat suara agar sesuai aturan.

"Arahan kita mereka harus teliti, jangan sampai ada surat suara yang double dan jangan sampai merusak surat suara. Mereka harus cermat, mana surat suara yang bisa dipakai atau tidak bisa di pakai," kata Ahmad.

Ia mengatakan, proses sortir dan lipat surat suara ditargetkan selesai pada 8 November 2024. “Distribusi logistik surat suara akan dilakukan pada H-3 pemungutan suara," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 31 Oktober 2024, dengan judul "Pekerja Pelipat Surat Suara Raup 225 Ribu per Hari"

Editor Didik Tri Putra Jaya