Berdikari.co, Metro - Diduga menjadi sarang para penjudi online, sebuah warung internet (Warnet) di Kota Metro Lampung digerebek Polisi. Hasilnya satu orang sebagai pemain judi slot ditangkap.
Penggrebekan dilakukan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 presisi Satreskrim Polres Metro pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 23.51 WIB, di sebuah warnet bernama Seven Gaming di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa penggerebekan terjadi setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perjudian di sejumlah warung internet di Metro.
"Bahwa benar kami melakukan kegiatan di salah satu warnet di wilayah Metro Pusat. Tim kami mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama Junaedi sedang asik bermain judi jenis slot Spaceman dengan situs Pos4D," kata Kasat, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (31/10/2024).
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan Zunaidi (32) warga Dusun IX, RT 033 RW 009, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya datang ke warnet tersebut dan melihat bahwa ada biling Komputer yang kosong dan menempati Komputer serta mengaktifkan komputer itu untuk kemudian membuka situs pos4dtototogel01.com," jelas Kasat.
"Tersangka ini login terlebih dahulu dengan akun miliknya dan mengisi saldo pada situs judi tersebut dengan mengscan barcode QRIS menggunakan akun dana. Lalu tersangka memulai permainan judinya dengan nominal saldo Rp25 ribu," imbuhnya.
Kepada polisi tersangka mengaku mengalami naik turun profit dari judi online. Dia mengeluarkan modal sebesar Rp4.263.000 untuk bermain judi sepanjang bulan Oktober.
"Tersangka ini mengaku telah deposit untuk bermain judi online sebesar Rp4.263.000. kemudian tersangka kami amankan di Mapolres Metro berikut dengan sejumlah barang buktinya," ungkapnya.
Dalam penggerebekan dan penangkapan tersangka tersebut tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ialah satu buah ATM BRI atas nama Zunaidi. Satu unit monitor komputer, satu unit CPU, satu unit keyboard dan satu unit mouse.
Guna mempertanggungjawaban dan perbuatannya, kini tersangka Zunaidi diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian. (*)