Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 31 Oktober 2024

Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi Pesibar Gegara Sabu

Oleh Echa wahyudi

Berita
Tersangka saat diamankan di Mapolres Pesisir Barat. Foto: Ist.

Berdikari.co, Pesisir Barat - Satres Narkoba Polres Pesisir Barat (Pesibar) mengamankan seorang pria berinisial EP warga Kelurahan Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 9,6 gram.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasat Res Narkoba Iptu Arif Budi mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Pekon (Desa) Kuta Mulya, Kecamatan Bengkunat, Pesibar, pada Rabu (30/10/2024 sekitar pukul 15:30 WIB.

Ia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat, setelah mendapat laporan tersebut kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan," kata Arif, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (31/10/2024).

Dalam penyelidikan, anggota Sat Narkoba mencurigai seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan, kemudian polisi langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku yang mengaku bernama EP warga bandar Lampung.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Clas Mild yang di dalamnya terdapat amplop berisi plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram.

"Tersangka yang bernama EP (28) warga Bandar Lampung, penangkapan terjadi pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di Pekon Kuta Mulya, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat," kata Arif, Kamis (31/10/2024).

Dalam penggeledahan itu Polisi juga mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus klip kecil seberat 0,25 gram yang di dapat dari balik casing telepon genggam milik tersangka, yaitu Vivo Y21T dengan nomor IMEI 1: 860457057605553 dan IMEI 2: 860457057605546, serta dua kartu SIM Telkomsel.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dannpaling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya