Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung mengusut perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271.787.778.000 (kurs Rp15.723).
PT LEB adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung.
"Tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) milik PT PHE OSES senilai US$ 17.286.000,"
Kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen, saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, pada Kamis (31/10/2024).
Armen membeberkan, pada Kamis (17/10/2024) lalu, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Hari Selasa kemarin sampai saat ini, tim penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penggeledahan di Kantor PT LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur Utama PT LEB," kata Armen.
Dalam penggeledahan itu, lanjut Armen, tim menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai termasuk mata uang asing dan beberapa dokumen. Serta menyita motor dan mobil.
“Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp670 juta dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan senilai Rp206 juta. Sehingga total uang yang disita senilai Rp 2.176.433.589,” jelas Armen.
Menurut Armen, hingga saat ini tim penyidik Kejati masih mendalami asal muasal kepemilikan barang tersebut. Apabila barang bukti itu tidak bisa dibuktikan dan ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan melakukan penyitaan untuk kepentingan persidangan. Apabila bisa dibuktikan asal usulnya dan tidak ada kaitannya dengan pidana, tim penyidik akan mengembalikannya.
Armen menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara ini, dian-
taranya AS (Arie Sarjono Idris) selaku Direktur Utama PT LJU, DH selaku Direktur PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT LEB, HE (Hermawan Eriadi) selaku Dirut PT LEB dan HW (Heri Wardoyo) selaku Komisaris PT LEB.
"Untuk modus operandi nanti disampaikan setelah ditetapkan tersangka. Masalah kerugian negara nanti kami koordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitungnya. Sehingga nantinya kerugian negara yang disampaikan sesuai dengan lembaga terkait," paparnya.
Ditanya apakah Pj Gubernur Lampung Samsudin akan ikut dipanggil untuk pemeriksaan, Armen menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dalam perkara ini akan diperiksa, termasuk petinggi Pemprov Lampung dan Gubernur Lampung jika diperlukan.
"Semua yang terkait akan diperiksa, sementara ini dari pihak Pemprov Kabag Perekonomian sudah diperiksa," katanya.
"Target tersangka tentunya kami punya timeline dalam penyelesaian penyidikan perkara. Sesegera mungkin kami akan menetapkan tersangka, tentunya kami akan melakukan evaluasi dan penyidikan yang tidak berlarut-larut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jumlah total dana Participating Interest dari PT PHE OSES yang disetorkan ke PT LEB ternyata sebesar Rp195 miliar. Namun, PT Lampung Jaya Utama (LJU) selaku induk perusahaan PT LEB menyetorkan dividen ke Pemprov Lampung hanya sebesar Rp140,879 miliar.
Direktur Operasional PT LJU, Mashudi menjelaskan, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2022, PT LEB selaku anak perusahaan PT LJU mendapatkan pendapatan sebesar Rp195 miliar yang berasal dari dana PI PT PHE OSES.
Selanjutnya, kata Mashudi, dana itulah yang kemudian diserahkan PT LEB kepada PT LJU sebagai dividen. Lalu, dalam RUPS-LB PT LJU yang digelar pada 29 Agustus 2023 yang dihadiri Pj Gubernur Lampung Samsudin selaku 100 persen pemegang saham PT LJU, diputuskan PT LJU menyerahkan dividen dari dana PI Pertamina itu ke Pemprov Lampung sebesar Rp140,879 miliar.
“Penyerahan dividen ini sesuai dengan UU Perseroan Terbatas (PT) No. 40 Tahun 2007. Dan sisa dana PI tadi dipakai untuk cadangan wajib minimal 20 persen dan kegiatan operasional perusahaan,” katanya.
Mashudi membeberkan, sesuai UU PT Pasal 70 ayat (1) disebutkan perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. Ayat (2) kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Dan pada Ayat (3) disebutkan penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
Kemudian dalam Pasal 71 (1) disebutkan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. Dan ayat (2) menyatakan seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan bahwa dividen yang disetorkan oleh PT Lampung Jasa Utama kepada Pemprov Lampung bersumber dari dana Participating Interest (PI) PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) sebesar Rp140 miliar.
Dana PI dari PT PHE OSES tersebut diterima oleh PT Lampung Energi Bejaya (LEB) yang merupakan anak perusahaan perseroan daerah yang dibentuk oleh PT Lampung Jasa Utama.
"Dana Rp140 miliar itu dari PI 10 persen PT LEB, dari itu semua. PT LEB itu anak usaha dari LJU. Jadi dana itu disetor oleh PT LEB ke induk usahanya dan induk usahanya menyetor dividen ke Pemprov," kata Fahrizal, pada Rabu (9/10/2024).
Fahrizal mengatakan, dividen yang diserahkan kepada Pemprov Lampung hanya sebesar Rp140, 9 miliar tersebut telah ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diselenggarakan pada Kamis (2/9/2024) lalu.
"Itu disebutnya dividen dong, dividen itu adalah hasil usaha laba dari BUMD yang disetorkan ke PAD, itu dividen dan besarannya berubah tergantung dengan pendapatannya," ujar Fahrizal.
Ia mengatakan, deviden yang disetorkan oleh BUMD selanjutnya masuk ke dalam kas daerah dan akan digunakan untuk pembangunan serta pelayanan publik.
"Jadi yang 140 miliar deviden BUMD diberikan kepada pemda masuk kedalam kas daerah sebagai pendapatan. Oleh karena pendapatan maka itu akan digunakan untuk pembangunan pelayanan publik. Jadi bukan untuk pengembangan usaha," paparnya.
Kabid Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sophian Atiek menambahkan, Provinsi Lampung mendapatkan saham 5 persen dari PT PHE OSES untuk kilang minyak Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES).
"Sebenarnya sahamnya 10 persen tapi kita bagi dua dengan BUMD DKI Jakarta, karena itu ada di wilayah Jakarta dan Lampung. Sehingga PI yang didapatkan tergantung keuntungan perusahaan dari 5 persen saham yang dimiliki," kata dia.
Sophian mengatakan, dana PI tersebut mulai diterima oleh Pemprov Lampung sejak awal tahun 2019. Namun baru diserahkan oleh PT PHE OSES kepada PT Lampung Energi Berjaya pada tahun 2023.
"Ini kenapa baru diserahkan, karena sempat ada perdebatan antara Jakarta dan Lampung. Jakarta mau 70 persen dan Lampung 30 persen, kita juga maunya begitu. Sehingga diambil kesepakatan bagi rata," papar dia.
Diberitakan sebelumnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) telah menyumbangkan dividen kepada Pemprov Lampung sebesar Rp140, 9 miliar.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, jika dividen tersebut telah ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diselenggarakan pada
Kamis (29/8/2024) lalu.
"BUMD Pemprov Lampung terus meningkatkan kinerja dan berkontribusi optimal dalam pembangunan di daerah," ujar Samsudin, Minggu (6/10/2024).
Sementara itu, Head of Communication, Relations & CID PT PHE OSES, Indra, saat dihubungi mengatakan bahwa dirinya tidak punya kapasitas untuk menyampaikan data dana PI tersebut. “Langsung tanya ke PT LEB saja ya. Saya tidak punya kapasitas menyampaikan data itu,” kata Indra. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 01 November 2024, dengan judul "Dugaan Korupsi di PT LEB 271,7 Miliar, Kejati Lampung Geledah Rumah Komisaris dan Dirut, Sita Uang Tunai 2,1 Miliar"