Berdikari.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya menangkap Ferdinan Saputra (22) usai satu tahun buron gegara terlibat kasus pemerasan, pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, buronan Ferdinan Saputra berhasil ditangkap pada Selasa (29/10/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka diamankan di MCD Kedaton, Kota Bandar Lampung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah ikut melakukan tindak pidana pemerasan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar," ujar Kapolsek, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Jumat (1/11/2024) pagi.
Hendra menceritakan, penangkapan bermula dari kasus pemerasan yang dilakukan oleh Arfandy, Ariel, Alfarizy, Duta, Ferdinan, Akbar, Tigi, dan Dede, terhadap Andika Dwi Permana (19) serta AA (15).
"TKP di kuburan cina Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, hari Jumat 6 Oktober 2023, sekira jam 23.00 WIB," sambungnya.
Mereka berdalih, Andika Dwi Permana dan AA diduga melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga para pelaku memutuskan merekam keduanya dan berujung pada pemerasan.
"Pemerasan barang milik korban berupa 1 sepeda motor Honda Revo warna hitam, 1 handphone Oppo A54 warna biru dan 1 handphone Vivo warna merah," urai Kapolsek.
Akibat pemerasan itu, korban mengalami kerugian senilai sekira Rp16 juta lalu membuat laporan kejadian ke Polsek Natar bernomor: LP/B- 88/X/2023 /SPKT/Polsek Natar/ Polres Lamsel/ Polda Lampung, tertanggal 21 Oktober 2023.
"Adapun tersangka Arfandy, Alfarizi dan Al Fayed sudah dilimpahkan dan sudah mempunyai kekuatan hukum yg tetap (inkracht) atau vonis terlebih dahulu," tegas Kapolsek.
Hendra mengultimatum, kepada 4 orang daftar pencarian orang (DPO) lainnya, agar segera menyerahkan diri ke kepolisian karena cepat atau lambat akan dilakukan penangkapan.
"Dan untuk pelaku yang belum tertangkap yakni, Akbar, Tigi, Dede, dan Duta, masih dalam pengejaran petugas," pungkasnya. (*)