Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 02 November 2024

Dua Remaja di Lamsel Rudapaksa Gadis Sejak SD Hingga SMP

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Kedua pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Sabtu (2/11/2024). Foto: Martogi

Berdikari.co, Lampung Selatan - Dua orang remaja di Lampung Selatan melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur sejak masih SD hingga SMP.

Kedua pelaku yakni Latif (18) dan Nando (21) warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Selasa (29/10/2024).

"Pertama diamankan Latif di Embung Itera, lalu pengembangan diamankan Nando di Korpri, Bandar Lampung," Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, saat konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Sabtu (2/11/2024).

Rohmawan menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban D (14) warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan sejak duduk di bangku SD.

"Jadi korban dilakukan persetubuhan sejak SD kelas 6 saat umurnya 12 Tahun hingga korban SMP kelas 2 atau 14 Tahun," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Rohmawan mengungkapkan, kasus itu akhirnya terbongkar ketika bibi korban menemukan sebuah surat di sebelah pintu depan rumah korban.

Selain itu, pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban dan akan menyebarkan video syur korban.

"Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban divideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.

"Korban sama pelaku ini kenal di tempat warung ada wifi gratis, kenal disitu, untuk kedua orang tua korban ini tuna rungu," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.  (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya