Berdikari.co, Tulang Bawang – Dalam sebuah kasus yang
mengejutkan, sepasang kekasih asal Mesuji dan Tulang Bawang Barat nekat mencuri
sepeda motor di Tulang Bawang. Tindakan mereka berujung pada penangkapan oleh
Polsek Banjar Agung di lokasi yang berbeda.
Pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah kontrakan di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku terdiri dari seorang perempuan berinisial LH (26), seorang petani asal Kampung Buko Poso, Mesuji, dan seorang laki-laki berinisial SI (31), juga seorang petani, yang merupakan warga Tiyuh Indraloka Mukti, Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, melalui Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, menjelaskan bahwa LH awalnya dipanggil sebagai saksi, namun ditangkap setelah wawancara di Mapolsek pada Rabu, 30 Oktober 2024. “Pelaku SI ditangkap sehari kemudian, sekitar pukul 03.30 WIB, saat berada di rumah kakaknya,” ujar Haryono, Minggu (3/11/2024).
Dari keterangan korban, Dwi Anjaya (34), yang juga seorang petani, terungkap bahwa sepeda motornya dipinjam oleh pelaku LH sejak Senin, 28 Oktober 2024. Ketika Dwi menghubungi LH untuk mengambil kembali motornya, LH mengarahkan Dwi untuk datang ke kontrakan di Kampung Purwa Jaya dengan membawa kunci serep, karena mengklaim kunci utama telah hilang.
Namun, di balik itu, LH telah merencanakan pencurian bersama SI. Setelah mengunci pintu kontrakan, SI mengambil kunci kontak yang disimpan di bawah keset yang ditaruh LH sebelumnya. Saat Dwi dan LH berada di dalam kontrakan, SI pun melancarkan aksinya dan mencuri sepeda motor tersebut.
Dwi baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang, mengalami kerugian senilai Rp 12 juta. Ia segera melapor ke Mapolsek Banjar Agung.
Kapolsek menambahkan, pelaku LH melakukan pencurian karena merasa cemburu dan sakit hati kepada Dwi, setelah menemukan chat antara Dwi dan seorang perempuan di ponselnya. “Dwi tidak menyadari bahwa LH dan SI juga memiliki hubungan asmara,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Beat warna hitam, kunci kontak, dan dua ponsel milik para pelaku. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. (*)