Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
(BP2MI) mencatat sebanyak 5.158.767 warga Indonesia bekerja keluar negeri
sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan
260.721 orang diantaranya berasal dari Provinsi Lampung.
Berdasarkan data dihimpun dari website BP2MI pada Senin (4/11/2024),
Provinsi Lampung menempati urutan kelima daerah pengirim TKI terbanyak secara
nasional dengan mengirimkan 196.920 perempuan dan 63.801 laki-laki.
Kabupaten/kota di Provinsi Lampung pengirim PMI paling banyak adalah
Lampung Timur sebanyak 98.037 orang, Lampung Tengah 36.936 orang, Lampung
Selatan 32.045 orang, Tanggamus 16.161 orang, dan Pesawaran 13.813 orang.
Selanjutnya, Lampung Utara sebanyak 10.695 orang, Tulang Bawang 10.061
orang, Pringsewu 9.411 orang, Bandar Lampung 8.708 orang, Tulangbawang Barat
7.852 orang, Mesuji 5.043 orang, Way Kanan 3.727 orang, Lampung Barat 3.672
orang, Metro 3.337 orang dan Bandar Lampung 656 orang.
Sementara untuk negera penempatan paling banyak ada di Taiwan 115.630
orang, Malaysia 51.199 orang, Hongkong 87.485 orang, Singapura 25.659
orang, dan Arab Saudi 7.293 orang.
Kemudian, Korea Selatan 3.046 orang, Brunei Darussalam 2.728 orang, Uni
Emirat Arab 1.885 orang, Jepang 1.195 orang, Oman 810 orang, Qatar 570 orang
dan Zambia 419 orang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti
Yunidarti mengatakan, pihaknya secara rutin terus melakukan sosialisasi ke
daerah yang mengirimkan PMI terbanyak seperti Lampung Timur.
"Kita ada kegiatan sosialisasi ke kantong-kantong pengirim PMI paling
banyak seperti di Lampung Timur. Kita sosialisasi agar mereka dapat berangkat
ke luar negeri secara prosedural," kata Yanti, Senin (4/11/2024).
Ia mengingatkan, akan banyak kerugian yang dialami oleh masyarakat jika
berangkat ke luar negeri secara non prosedural seperti rentan mengalami
penipuan oleh penyalur dan terjadinya eksploitasi di negara penempatan.
"Kami sosialisasi agar PMI dapat bekerja secara procedural, karena
jika non prosedural banyak contohnya yang pulang dalam keadaan fisik tidak
baik. Seperti kemarin dari Mesuji ada yang mencoba bunuh diri karena dia lumpuh
tapi sudah ditangani oleh satgas PMI," katanya.
Selain itu, BP2MI juga mencatat telah menerima pengaduan dari PMI sebanyak
1.634 orang. Pengaduan paling banyak terkait PMI yang ingin dipulangkan 181
orang, PMI gagal berangkat 146 orang, gaji tidak dibayar 122, dan putus
hubungan komunikasi 118 orang.
Kemudian, pengaduan terkait biaya penempatan melebihi struktur biaya 116
orang, meninggal dunia di negara tujuan 105 orang, pekerjaan tidak sesuai 75
orang , PMI sakit 72 orang, dan pemutusan hubungan kerja sebelum masa
perjanjian kerja 71 orang.
Lalu, pengaduan terkait penipuan peluang kerja 60 orang, overstay 46 orang,
potongan gaji melebihi ketentuan 41 orang, PMI tidak berdokumen 39 orang,
penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI 35 orang, tindak kekerasan dari
majikan 31 orang, sakit 29 orang, dan ilegal rekrut calon PMI 26 orang.
Selanjutnya, pengaduan terkait PMI mengalami kecelakaan 20 orang, pemalsuan
dokumen 19 orang, gagal penempatan 19 orang, hutang piutang antara CPMI dan
P3MI 17 orang, deportasi 16 orang, depresi 13 orang, , PMI tidak harmonis
dengan pengguna 12 orang, beban kerja terlalu berat 12 orang, perdagangan orang
11 orang dan PMI sakit di penampungan 11 orang.
Selanjutnya gaji dibawah standar 10, pembunuhan 10, lari dari majikan 15,
tidak dipulangkan meski kontrak selesai 8, pemalsuan sertifikat kesehatan 8,
PMI dalam tahanan 8, pemerasan 7, tidak boleh berkomunikasi 4, tidak betah 4.
Ada pula PMI tidak punya ongkos pulang 4 orang, pelecehan 4 orang, PMI
tidak mampu bekerja 3 orang, PMI melanggar peraturan atau tradisi 3 orang,
dipekerjakan di bawah umur 2 orang, perlakuan tidak manusiawi 2 orang dan PMI
tersangkut hutang piutang 2 orang.
Lalu, 1 kasus masing-masing untuk wabah penyakit, penyelundupan orang,
konflik bersenjata, PMI tidak diasuransikan, PMI berada pada penampungan
ilegal, majikan cerewet dan kecelakaan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 68 persen berasal dari PMI non prosedural. Sebanyak 88,4 persen pengaduan sudah selesai ditangani dan sisanya sedang klarifikasi, penugasan hingga pengiriman validator. (*)