Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 05 November 2024

Gasak Barang Berharga Pasien dan Keluarga, Spesialis Pencuri di Rumah Sakit Diringkus Polisi

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Dua pencuri yang kerap beraksi di Rumah Sakit di Bandar Lampung kini harus mendekam di penjara. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung Dua pria berinisial DA (32) dan JP (38) tak berkutik saat dibekuk polisi di dua lokasi berbeda pada Minggu (3/11/2024) dini hari. Keduanya ditangkap atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi pencurian barang berharga milik pasien dan keluarga pasien di sejumlah rumah sakit di Bandar Lampung.

Aksi terakhir mereka dilakukan di Rumah Sakit Advent, Kedaton, pada Sabtu (2/11/2024). Dalam peristiwa tersebut, kedua pelaku berhasil menggasak tiga unit handphone dan uang tunai senilai Rp800.000 milik keluarga penunggu pasien. Berkat kerja keras aparat kepolisian, mereka berhasil diamankan dan kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis dalam melakukan pencurian barang berharga milik pasien di rumah sakit. "Pelaku DA ini masuk ke kamar-kamar pasien. Ketika korban lengah, dia langsung melancarkan aksinya," kata AKP Budi Harto saat dihubungi pada Selasa (5/11/2024).

Sementara itu, pelaku JP berperan sebagai pengantar dan penjaga barang hasil curian. "JP mengantar jemput DA dan juga membantu menjual barang-barang hasil curian. Kemudian, hasilnya dibagi rata di antara mereka," tambah Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa kedua pelaku telah beraksi berkali-kali di dua rumah sakit berbeda di Bandar Lampung. "Biasanya mereka mencuri dompet dan handphone karena barang-barang tersebut mudah disembunyikan dan cepat dijual," jelas AKP Budi Harto.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone yang merupakan hasil curian. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan di rumah sakit, tempat yang sering menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan. (*)

Editor Sigit Pamungkas