Logo

berdikari Politik

Rabu, 06 November 2024

Bawaslu: Agar Ditindaklanjuti KPU, Saran Perbaikan Harus Diajukan Secara Tertulis

Oleh Echa wahyudi

Berita
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengingatkan para pengawas Pemilu atau Pilkada agar membuat saran perbaikan secara tertulis apabila menemukan kesalahan pada pengawasan tahapan Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, menurutnya apabila pengawas hanya memberikan saran perbaikan secara lisan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hal tersebut sangat kecil kemungkinan ditindaklanjuti.

"Saran perbaikan itu harus tertulis, jangan pernah hanya lisan, karena saat disampaikan lisan, KPU menjadi ragu-ragu untuk menindaklanjutinya," kata Totok kepada wartawan dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).

Beberapa contoh kasus, diantaranya terjadi di Lahat, dimana saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu secara lisan tidak ditindaklanjuti KPU. Hal ini membuat enam kotak suara dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihitung ulang.

Selain itu, Totok menegaskan Bawaslu ingin belajar dari pengalaman Pemilu lalu di mana setiap keterangan yang diberikan Bawaslu kerap menjadi pijakan bagi MK dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Umum (PHPU).

"Kami ingin memastikan ke depan, keterangan yang disampaikan Bawaslu ke MK memiliki bobot dan keakuratan yang lebih baik daripada Pemilu sehingga ini menjadi tugas kita bersama untuk memastikan kelancaran Pilkada," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung memastikan penanganan pelanggaran Pilkada 2024 dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi. Penegasan tersebut disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, saat bertemu jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, seperti dikutip dari laman website Bawaslu Lampung, pada Selasa (22/10/2024).

Tamri mengatakan, Bawaslu Lampung melaksanakan kegiatan supervisi yang bertujuan untuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran pemilihan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil dalam menangani pelanggaran Pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam proses tersebut.

"Kegiatan supervise mencakup pemantauan langsung terhadap langkah-langkah yang diambil dalam menangani pelanggaran, evaluasi prosedur yang diterapkan, serta bimbingan bagi petugas agar mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal,” kata Tamri.

Tamri menekankan pentingnya integritas dalam setiap tahap pemilihan. "Kami ingin memastikan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi. Ini adalah tanggung jawab kami untuk menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan adil,” ujarnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas