Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI Totok Hariyono mengingatkan para pengawas Pemilu atau Pilkada agar
membuat saran perbaikan secara tertulis apabila menemukan kesalahan pada
pengawasan tahapan Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Totok Hariyono,
menurutnya apabila pengawas hanya memberikan saran perbaikan secara lisan
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hal tersebut sangat kecil kemungkinan
ditindaklanjuti.
"Saran perbaikan itu harus tertulis, jangan pernah hanya
lisan, karena saat disampaikan lisan, KPU menjadi ragu-ragu untuk
menindaklanjutinya," kata Totok kepada wartawan dikutip dari Antara, Rabu
(6/11/2024).
Beberapa contoh kasus, diantaranya terjadi di Lahat, dimana
saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu secara lisan tidak ditindaklanjuti
KPU. Hal ini membuat enam kotak suara dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk
dihitung ulang.
Selain itu, Totok menegaskan Bawaslu ingin belajar dari
pengalaman Pemilu lalu di mana setiap keterangan yang diberikan Bawaslu kerap
menjadi pijakan bagi MK dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Umum
(PHPU).
"Kami ingin memastikan ke depan, keterangan yang
disampaikan Bawaslu ke MK memiliki bobot dan keakuratan yang lebih baik
daripada Pemilu sehingga ini menjadi tugas kita bersama untuk memastikan
kelancaran Pilkada," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung memastikan penanganan
pelanggaran Pilkada 2024 dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, saat
bertemu jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, seperti dikutip dari laman
website Bawaslu Lampung, pada Selasa (22/10/2024).
Tamri mengatakan, Bawaslu Lampung melaksanakan kegiatan
supervisi yang bertujuan untuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran
pemilihan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk
memastikan bahwa semua langkah yang diambil dalam menangani pelanggaran
Pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk meningkatkan
transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam proses tersebut.
"Kegiatan supervise mencakup pemantauan langsung
terhadap langkah-langkah yang diambil dalam menangani pelanggaran, evaluasi
prosedur yang diterapkan, serta bimbingan bagi petugas agar mereka dapat
menjalankan tugas dengan lebih optimal,” kata Tamri.
Tamri menekankan pentingnya integritas dalam setiap tahap
pemilihan. "Kami ingin memastikan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan
secara profesional dan sesuai dengan regulasi. Ini adalah tanggung jawab kami
untuk menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan adil,” ujarnya. (*)