Berdikari.co,
Bandar Lampung – Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa ada tujuh modus
kecurangan yang berulang dalam pemerintahan daerah (Pemda) selama dua dekade
terakhir. Modus-modus ini berkontribusi pada ketidakefisienan dalam perencanaan
dan penganggaran yang pada akhirnya menghambat kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat koordinasi nasional antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diadakan di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, pada Kamis (7/11/2024), Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyebutkan bahwa meskipun telah berlalu 20 tahun, modus-modus kecurangan ini tetap sama dan belum ada perubahan signifikan.
"Ada tujuh modus yang terus berulang. Pertama, manipulasi dalam perencanaan dan penganggaran. Kedua, suap dan gratifikasi yang masih banyak terjadi. Ketiga, nepotisme dan kronisme dalam pengadaan barang dan jasa, serta perizinan. Keempat, penyalahgunaan kekuasaan lewat kebijakan diskresi. Kelima, penggelembungan harga dalam proyek atau pengadaan barang dan jasa. Keenam, pungutan liar dalam pemberian layanan atau perizinan. Dan ketujuh, manipulasi dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan," jelas Ateh, seperti dikutip dari CNBC.
Ateh menambahkan bahwa meskipun masalah ini telah berlangsung lama, akar permasalahan yang mendalam tetap tidak teratasi. Menurutnya, upaya pengendalian kecurangan di Pemda masih lemah, dengan fokus yang lebih banyak pada penindakan daripada pencegahan. BPKP mencatat bahwa hanya 9 persen dari total Pemda yang sudah memiliki sistem pengendalian kecurangan yang memadai, sementara 91 persen lainnya masih belum optimal dalam mengelola masalah ini.
"Masalahnya sekarang bukan lagi soal tahu atau tidak tahu, tapi soal apakah kita mau bertindak atau tidak. Apalagi dengan adanya komitmen kuat dari Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pelanggaran-pelanggaran ini. Jadi, lebih baik segera melakukan perbaikan daripada harus berurusan dengan mereka," ujar Ateh dengan tegas.
Ia pun mengingatkan Pemda untuk segera mengendalikan sistem pengawasan terhadap kecurangan dalam perencanaan dan penganggaran, mengingat komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini semakin kuat, terutama dengan adanya tekanan dari Jaksa Agung yang bertekad menuntaskan kecurangan di pemerintahan daerah.
"Semua sudah tahu permasalahannya. Ini bukan lagi soal ketahuan atau tidak ketahuan, tapi soal keseriusan kita dalam memberantas kecurangan. Waktunya untuk berbenah," tutup Ateh. (*)