Berdikari.co,
Bandar Lampung – Mulai Desember 2024, pengurusan Surat Izin
Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia akan mensyaratkan pemohon untuk menunjukkan
bukti keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS
Kesehatan. Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Polri
(Perpol) No. 2 Tahun 2023 dan telah menjalani uji coba di beberapa wilayah
sejak pertengahan 2023.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo, menjelaskan bahwa per 1 November 2024, uji coba aturan ini diperluas ke seluruh wilayah Indonesia. Sebelumnya, ketentuan tersebut hanya diterapkan di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
“Mulai Desember 2024, aturan ini akan berlaku secara nasional. Sebelumnya, sejak 1 November 2024, uji coba sudah diperluas ke seluruh wilayah Indonesia. Pengurusan SIM baru dan perpanjangan wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan,” ujar Heru, Kamis (7/11/2024), seperti dikutip dari CNN.
Penerapan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan di masyarakat, seiring dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 yang mengharuskan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial kesehatan nasional. Keikutsertaan dalam JKN diharapkan dapat menekan jumlah peserta BPJS yang tidak aktif serta memberikan akses kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.
Pada tahap uji coba, BPJS Kesehatan mencatatkan temuan menarik, di mana terdapat 14.273 pemohon SIM yang status kepesertaannya non-aktif dari total 322.944 pemohon. Melalui aturan ini, diharapkan lebih banyak warga negara yang terdaftar dan aktif dalam program jaminan kesehatan.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, meskipun syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sudah diterapkan secara nasional mulai November 2024, pemohon yang status kepesertaannya non-aktif atau belum terdaftar tetap dapat melanjutkan pengurusan SIM setelah mengikuti prosedur edukasi terkait reaktivasi atau pendaftaran JKN.
"Bagi pemohon yang status kepesertaannya non-aktif, petugas akan memberikan edukasi agar mereka dapat segera melakukan reaktivasi. Proses pembuatan SIM tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon memenuhi syarat administrasi tersebut," jelas Rizzky.
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan akan dicek oleh petugas di seluruh titik layanan pembuatan SIM di Indonesia. Pemohon dapat menunjukkan nomor VA pendaftaran, bukti pembayaran iuran yang sudah lunas, atau bukti ikut program cicilan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, pendaftaran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan masyarakat untuk mendaftar atau memeriksa status kepesertaan mereka secara online.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program JKN atau status kepesertaannya non-aktif, mereka diimbau untuk segera melakukan pendaftaran atau reaktivasi sebelum mengurus SIM. Pemerintah berharap dengan penerapan aturan ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan aktif akan terus meningkat, sehingga program jaminan sosial kesehatan dapat berjalan lebih optimal.
Untuk mengecek status kepesertaan, pemohon SIM bisa menggunakan aplikasi Pandawa, Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. (*)