Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 08 November 2024

Bawa Senpi Rakitan dan Sajam, Sopir Truk di Sukabumi Bandar Lampung Diamankan Polisi

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Seorang supit truk ditangkap Polisi karena bawa Senpi dan Sajam. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Polisi berhasil menggagalkan praktik perjudian di sebuah bengkel mobil di Jalan Ir. Sutami, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian justru menemukan seorang supir truk berinisial RAS (34) yang membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dan senjata tajam (sajam) yang disimpan dalam tasnya.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, mengonfirmasi penangkapan ini dan menjelaskan bahwa informasi tentang adanya perjudian di bengkel mobil itu diterima dari masyarakat. "Saat kami menggeledah lokasi, kami menemukan senpi rakitan dan sajam dalam tas pelaku," kata Rohmawan, Jumat (8/11/2024).

RAS yang merupakan warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, saat ini telah diamankan di Mapolsek Sukarame untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku, senpi rakitan tersebut diperoleh dari rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial JR. "Pelaku mengaku senpi tersebut digadaikan kepadanya seharga Rp 400.000," ujar Kapolsek Rohmawan.

Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus, termasuk melacak keberadaan JR, yang diduga merupakan pemilik senpi rakitan tersebut. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar JR sebagai pihak yang menggadaikan senpi kepada pelaku," tambah Rohmawan.

Selain senpi rakitan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sajam yang ditemukan dalam tas pelaku. Kedua barang bukti tersebut, bersama dengan pelaku, telah dibawa ke Mapolsek Sukarame untuk pemeriksaan lebih lanjut.

RAS kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. "Pelaku terancam hukuman berat karena memiliki senjata api tanpa izin," tegas Rohmawan.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh polisi, dan diharapkan dapat mengungkap jaringan perjudian serta kepemilikan senjata ilegal yang melibatkan pihak-pihak lainnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas