Berdikari.co, Bandar Lampung - Petugas Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 159 kilogram
(Kg) ganja di Pelabuhan Bakauheni.
Dua orang pria sebagai kurir ganja yakni Amin (28) dan Yulianto (28) warga
Padang, Sumatera Barat, ikut diamakan, pada Minggu (3/11/2024) pukul 03.15 WIB.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan, kedua
tersangka diamankan saat hendak menyelundupkan 159 Kg ganja menggunakan mobil
Calya nomor polisi BA-1686-AAI.
"Jadi kedua tersangka dari Padang hendak menuju Tangerang kena
pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," kata Irfan,
Kamis (7/11/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 5 karung berisi 159 Kg ganja
yang disimpan di bagasi belakang mobil.
"Lalu kedua kurir berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung guna
pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo pasal
114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan tiga Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) yang berupaya menyelundupkan 7 Kg sabu dan 204 butir pil
ekstasi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Ketiga TKI tersebut baru pulang dari negara Malaysia berinisial RF, BD, dan
ZA yang diamankan, pada Sabtu (19/10/2024).
Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah,
mengatakan barang bukti narkoba itu dibawa ketiga pelaku dari Malaysia dan
hendak dikirim ke Jawa Timur.
"Iya diamankan 3 orang kurir berstatus TKI yang menyamar sebagai
penumpang bus di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Ketiganya membawa 7
Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi," kata Irfan, pada Sabtu (26/10/2024).
Irfan menjelaskan, ketiga pelaku mendapatkan barang haram itu dari
seseorang di Malaysia berinisial BRS untuk dibawa ke Terminal Bungur Asih di
Jawa Timur.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang
tersebut," ucapnya.
Irfan menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku dengan menyelundupkan
narkoba menggunakan korset yang dililitkan ke tubuh para pelaku.
"Ini tergolong modus baru. Jadi ketiganya menyimpan narkoba
menggunakan korset terus dililitkan ke tubuh mereka baik badan hingga
pahanya," jelasnya.
Irfan mengatakan, saat ditangkap, ketiga pelaku menyamar sebagai penumpang
bus. Lalu dilakukan penggeledahan karena gerak-gerik ketiganya mencurigakan.
"Lalu ketiganya kami geledah, dan sabu ini dipecah-pecah. Sehingga
barangnya tidak terlalu kelihatan menonjol dari luar," imbuhnya.
Hasil interogasi, lanjut Irfan, para pelaku mengaku telah puluhan kali
melakukan penyelundupan narkoba.
"Barang bukti senilai Rp7,1 miliar ini telah kami sita. Kami juga
masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik barang tersebut,"
tegasnya.
Irfan menjelaskan, ketiga pelaku mendapatkan upah Rp90 juta per orang untuk
setiap 1 kg sabu.
"Para pelaku mengaku mendapatkan upah atau bayaran sebesar Rp90 juta
untuk satu kilogram sabu yang berhasil dikirim," ungkapnya.
"Jadi mereka ini ada yang bawa 2 kilogram, ada yang 3 kilogram. Jadi
tidak rata, ada yang dapat Rp180 juta, ada yang Rp270 juta," lanjutnya.
Untuk pengiriman barang tersebut, ketiga pelaku dibekali uang jalan Rp5
juta untuk masing-masing kurir.
"Dari Malaysia itu masing-masing diberikan uang tunai Rp5 juta. Uang
itu untuk keperluan mereka selama perjalanan mengantarkan narkoba ke Jawa
Timur. Nanti setelah semuanya selesai sisanya baru diberikan," paparnya.
Irfan menegaskan, Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)