Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024,
Endro S. Yahman, mengingatkan Pj Gubernur Lampung Samsudin untuk berhati-hati
dalam membuat kebijakan terkait rotasi atau rolling pejabat.
Hal itu disampaikan Endro menanggapi keputusan Samsudin yang dua kali melakukan
rolling pejabat dalam waktu kurang satu bulan.
Endro menjelaskan, filosofi dari jabatan Pj kepala daerah adalah untuk
menjaga kelangsungan pemerintahan hingga terpilihnya kepala daerah definitif.
Menurutnya, sebagai pejabat yang ditunjuk dan bukan dipilih oleh rakyat,
seorang Pj Gubernur diharapkan menyadari perbedaan tanggung jawabnya dengan
kepala daerah definitif.
"Penjabat kepala daerah tidak dipilih oleh rakyat, melainkan ditunjuk.
Oleh karena itu, penting bagi Pj Gubernur untuk memahami tugasnya sebagai
pengantar pemerintahan hingga terpilihnya kepala daerah yang dipilih oleh
rakyat," kata Endro, baru-baru ini.
Endro juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek etis dan moralitas
dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur.
Menurutnya, asas kepantasan perlu dijadikan pegangan agar keputusan yang
diambil tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama di masa
Pilkada.
"Meski rolling pejabat tidak melanggar aturan, selama mendapat
persetujuan Kemendagri dan pertimbangan BKN, suasana kebatinan masyarakat harus
menjadi perhatian. Hal ini bisa memengaruhi kualitas demokrasi, terutama di
tengah proses Pilkada serentak," papar Endro.
Endro berharap, kalangan akademisi di Lampung turut berperan memberikan
masukan dan kritik terhadap kebijakan Pj Gubernur, agar demokrasi di Lampung
semakin berkembang dengan baik.
Ia mengajak Mendagri dan Pj kepala daerah untuk bersama-sama memahami
pentingnya mempertimbangkan asas kepantasan dan moralitas dalam setiap
kebijakan yang diambil di tengah tahapan Pilkada serentak.
Sebelumnya diberitakan, kurang dari satu bulan, Penjabat (Pj) Gubernur
Lampung Samsudin sudah melakukan rolling atau mutasi pejabat sebanyak dua kali.
Ada sebanyak 67 pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemprov Lampung yang
terdampak dari rolling tersebut.
Samsudin melakukan rolling pertama pada Jumat (20/9/2024) lalu. Terdapat 39
pejabat eselon III dan IV dari 14 organisasi perangkat daerah (OPD) yang
dilakukan pergeseran.
Tidak berselang lama, Samsudin kembali melakukan rolling kedua, pada Jumat
(11/10/2024). Terdapat 28 pejabat eselon III dan IV yang dilakukan rolling.
Sehingga tercatat Samsudin sudah merolling sebanyak 67 pejabat eselon III dan
IV.
Menanggapi rolling tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung,
Dedi Hermawan mengatakan, rolling merupakan bagian dari implementasi
pengelolaan sumber daya manusia.
Namun, kata Dedi, kebijakan Samsudin dalam melakukan rolling maupun
pengisian jabatan harus dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan dilihat
berdasarkan kebutuhan organisasi.
"Kebijakan mutasi, rolling dan pengisian hendaknya dilakukan
berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan dikaitkan dengan kebutuhan organisasi.
Jika rolling tidak dilakukan tanpa dasar dan tanpa evaluasi akan mengganggu
saat dia bekerja," kata Dedi, Rabu (6/11/2024).
Dedi mengingatkan, jika rolling pejabat tidak berdasarkan evaluasi kinerja,
maka akan menimbulkan kegaduhan di internal para pejabat serta kegaduhan di
tengah-tengah masyarakat itu sendiri.
"Jadi hendaknya dilakukan kajian evaluasi yang komprehensif dan
melihat perkembangan lingkungan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di
internal maupun di masyarakat. Karen saat bersamaan sedang ada pelaksanaan
Pilkada serentak," katanya.
Dedi mengatakan, jika memang tidak bersifat mendesak sebaiknya Pj Gubernur
Lampung tidak melakukan rolling. Karena jika rolling tidak berdasarkan evaluasi
dapat mengganggu kinerja para pegawai.
"Kalau tidak ada sesuatu yang urgen ya sebaiknya tidak usah dilakukan
penataan, mutasi dan rolling. Karena nanti akan mengganggu kinerja dari
pemerintah daerah dalam mencapai target pembangunan," tegasnya.
Dedi juga mengingatkan bahwa dalam kebijakan pengisian jabatan kerap kali
terjadi praktik jual beli jabatan dan terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan
(OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rolling merupakan salah satu arena yang berpotensi terjadinya kasus
korupsi. Ini artinya bukan hanya dugaan tapi memang secara sejarah ada banyak
OTT yang dilakukan oleh KPK karena jual beli jabatan. Secara sejarah ada dan
potensi itu sangat besar," ujarnya.
Ia berharap, proses rolling dan pengisian jabatan harus menegakan prinsip
integritas sehingga menutup peluang terjadinya korupsi.
"Dalam proses rolling dan pengisian jabatan harus ditegakan prinsip
integritas, sehingga proses ini tidak membuka peluang terjadinya korupsi. Jadi
harus melalui uji kompetensi untuk melihat apakah performanya masih ditempat
yang lama atau perlu digeser ke dinas yang lain," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Samsudin menjadi Pj Gubernur Lampung, pada Rabu (19/6/2024) lalu. (*)