Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 08 November 2024

Samsudin Sudah Dua Kali Rolling Pejabat, Endro: Jangan Timbulkan Kebingungan di Masyarakat

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Endro S. Yahman, mengingatkan Pj Gubernur Lampung Samsudin untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan terkait rotasi atau rolling pejabat.

Hal itu disampaikan Endro menanggapi keputusan Samsudin yang dua kali melakukan rolling pejabat dalam waktu kurang satu bulan.

Endro menjelaskan, filosofi dari jabatan Pj kepala daerah adalah untuk menjaga kelangsungan pemerintahan hingga terpilihnya kepala daerah definitif.

Menurutnya, sebagai pejabat yang ditunjuk dan bukan dipilih oleh rakyat, seorang Pj Gubernur diharapkan menyadari perbedaan tanggung jawabnya dengan kepala daerah definitif.

"Penjabat kepala daerah tidak dipilih oleh rakyat, melainkan ditunjuk. Oleh karena itu, penting bagi Pj Gubernur  untuk memahami tugasnya sebagai pengantar pemerintahan hingga terpilihnya kepala daerah yang dipilih oleh rakyat," kata Endro, baru-baru ini.

Endro juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek etis dan moralitas dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur.

Menurutnya, asas kepantasan perlu dijadikan pegangan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama di masa Pilkada.

"Meski rolling pejabat tidak melanggar aturan, selama mendapat persetujuan Kemendagri dan pertimbangan BKN, suasana kebatinan masyarakat harus menjadi perhatian. Hal ini bisa memengaruhi kualitas demokrasi, terutama di tengah proses Pilkada serentak," papar Endro.

Endro berharap, kalangan akademisi di Lampung turut berperan memberikan masukan dan kritik terhadap kebijakan Pj Gubernur, agar demokrasi di Lampung semakin berkembang dengan baik.

Ia mengajak Mendagri dan Pj kepala daerah untuk bersama-sama memahami pentingnya mempertimbangkan asas kepantasan dan moralitas dalam setiap kebijakan yang diambil di tengah tahapan Pilkada serentak.

Sebelumnya diberitakan, kurang dari satu bulan, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin sudah melakukan rolling atau mutasi pejabat sebanyak dua kali. Ada sebanyak 67 pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemprov Lampung yang terdampak dari rolling tersebut.

Samsudin melakukan rolling pertama pada Jumat (20/9/2024) lalu. Terdapat 39 pejabat eselon III dan IV dari 14 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilakukan pergeseran.

Tidak berselang lama, Samsudin kembali melakukan rolling kedua, pada Jumat (11/10/2024). Terdapat 28 pejabat eselon III dan IV yang dilakukan rolling. Sehingga tercatat Samsudin sudah merolling sebanyak 67 pejabat eselon III dan IV.

Menanggapi rolling tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan mengatakan, rolling merupakan bagian dari implementasi pengelolaan sumber daya manusia.

Namun, kata Dedi, kebijakan Samsudin dalam melakukan rolling maupun pengisian jabatan harus dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan dilihat berdasarkan kebutuhan organisasi.

"Kebijakan mutasi, rolling dan pengisian hendaknya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan dikaitkan dengan kebutuhan organisasi. Jika rolling tidak dilakukan tanpa dasar dan tanpa evaluasi akan mengganggu saat dia bekerja," kata Dedi, Rabu (6/11/2024).

Dedi mengingatkan, jika rolling pejabat tidak berdasarkan evaluasi kinerja, maka akan menimbulkan kegaduhan di internal para pejabat serta kegaduhan di tengah-tengah masyarakat itu sendiri.

"Jadi hendaknya dilakukan kajian evaluasi yang komprehensif dan melihat perkembangan lingkungan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di internal maupun di masyarakat. Karen saat bersamaan sedang ada pelaksanaan Pilkada serentak," katanya.

Dedi mengatakan, jika memang tidak bersifat mendesak sebaiknya Pj Gubernur Lampung tidak melakukan rolling. Karena jika rolling tidak berdasarkan evaluasi dapat mengganggu kinerja para pegawai.

"Kalau tidak ada sesuatu yang urgen ya sebaiknya tidak usah dilakukan penataan, mutasi dan rolling. Karena nanti akan mengganggu kinerja dari pemerintah daerah dalam mencapai target pembangunan," tegasnya.

Dedi juga mengingatkan bahwa dalam kebijakan pengisian jabatan kerap kali terjadi praktik jual beli jabatan dan terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rolling merupakan salah satu arena yang berpotensi terjadinya kasus korupsi. Ini artinya bukan hanya dugaan tapi memang secara sejarah ada banyak OTT yang dilakukan oleh KPK karena jual beli jabatan. Secara sejarah ada dan potensi itu sangat besar," ujarnya.

Ia berharap, proses rolling dan pengisian jabatan harus menegakan prinsip integritas sehingga menutup peluang terjadinya korupsi.

"Dalam proses rolling dan pengisian jabatan harus ditegakan prinsip integritas, sehingga proses ini tidak membuka peluang terjadinya korupsi. Jadi harus melalui uji kompetensi untuk melihat apakah performanya masih ditempat yang lama atau perlu digeser ke dinas yang lain," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Samsudin menjadi Pj Gubernur Lampung, pada Rabu (19/6/2024) lalu. (*)

Editor Sigit Pamungkas