Berdikari.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan razia di beberapa lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung, Minggu (10/11/2024) dini hari.
Adapun titik-titik lokasi yang di razia diantaranya De'Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece dan Bonanza.
Dalam razia tersebut, Polda Lampung melakukan tes urine terhadap semua pengunjung maupun LC.
Terdapat 28 orang yang diduga pemakai narkoba dan langsung digelandang ke Mapolda Lampung guna proses lebih lanjut.
"Jadi malam ini kami telah merazia 7 titik tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Dimana ada 28 yang kita amankan," kata KBO Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Rahmad Mardian, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Dimana 28 orang yang diamankan itu berasal dari pengunjung dan karyawan atau LC tempat hiburan malam.
Dari 28 orang yang diamankan ke Mapolda Lampung, lanjut Rahmad, terdapat 10 orang yang negatif dan langsung dipulangkan.
"Dari 28 yang kita curigai, ternyata 10 negatif setelah dilakukan tes urine. 14 masih dalam tahap pemeriksaan dan 4 langsung di rehab karena positif mengandung unsur obat-obatan terlarang," ucapnya.
Dalam razia tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung menemukan alat hisap sabu di De'Amore KTV.
Manager De'Amore KTV berinisial J dan istrinya I serta beberapa pemandu lagu ikut digelandang ke Mapolda Lampung diduga positif narkoba.
"Iya tadi saat razia, kita menemukan bong (alat hisap sabu) di De'Amore KTV," kata KBO Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Rahmad Mardian.
Dirinya pun menghimbau masyarakat khususnya Lampung agar menjauhi narkoba karena merusak diri sendiri maupun generasi bangsa.
"Kami dari Ditresnarkoba Polda Lampung menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba, berhenti menggunakan narkoba. Tidak perlu kenal dengan barang haram ini karena kita komitmen akan memberantas peredaran narkoba," pungkasnya. (*)