Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 16 kepala desa (Kades) di Provinsi Lampung terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024. Bawaslu Lampung sudah merekomendasikan mereka ke kepala daerah untuk diberikan sanksi.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, hingga tanggal 11 November 2024, sudah ada 16 kades terbukti melanggar netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Tamri mengatakan, sebanyak 16 kades yang melanggar netralitas ini tersebar di 6 kabupaten se-Provinsi Lampung.
“Adapun rinciannya, Kabupaten Lampung Selatan berjumlah 6 kades, Lampung Tengah 3, Pesawaran ada 1, Tanggamus 1, Pesisir Barat ada 1 dan Kabupaten Lampung Selatan ada 4 kades,” kata Tamri, pada Senin (11/11/2024).
“Para kades yang terbukti melanggar netralitas sudah kami teruskan ke pemerintah daerah. Jadi kepala daerah yang nanti akan memberikan sanksi. Karena Bawaslu sifatnya hanya memberikan rekomendasi,” jelasnya.
Tamri membeberkan, adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan para kades ini, diantaranya foto bersama pasangan calon, mengarahkan warga memilih pasangan calon tertentu dan hadir dalam kampanye.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebut, ada sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kades.
Lolly mengatakan, tren dugaan pelanggaran pertama adalah kades ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.
Kemudian, kades menguntungkan atau merugikan pasangan calon dan kades memberikan dukungan kepada pasangan calon, serta kades mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu.
"Provinsi tertinggi hingga hari ini berkenaan dengan laporan dan temuan yang ada di Bawaslu yakni Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat," kata Lolly seperti dikutip dari laman website Bawaslu RI, pada Senin (11/11/2024).
Lolly mengajak untuk daerah lain untuk mengencangkan kewaspadaan, saling mengingatkan, dan saling jaga sebab lima provinsi tertinggi ini punya pekerjaan rumah lebih.
“Mari sama-sama kita pastikan seluruh proses pilkada kita minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan,” kata Lolly.
Lolly juga mejelaskan rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024 yaitu sebanyak 131 sengketa proses, lalu 83 diregistrasi, 39 tidak dapat diregistrasi, dan sembilan tidak dapat diterima.
Dari 83 yang diregistrasi, putusannya menolak seluruhnya 34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan mengabulkan sebagian 15 perkara.
"Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan. Artinya jika sengketanya antar peserta, bisa diselesaikan antar peserta, begitu sengketanya peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU) menunjukan sebagian besar ditolak berarti proses yang berjalan di KPU sudah dinyatakan sesuai," jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, data penanganan pelanggaran ada 247 temuan dan 1.105 laporan. "Dari proses yang berjalan 339 ditetapkan sebagai pelanggaran dan 333 bukan pelanggaran dan yang masih proses sebanyak 79 perkara," ujarnya.
Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut, kata Lolly, tertinggi yaitu penanganan pelanggaran lainnya sebanyak 165 perkara, kode etik penyelenggara pemilu 71 perkara, pelanggaran administrasi 70 perkara, dan pelanggaran pidana 61 perkara. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 12 November 2024, dengan judul "16 Kades Terbukti Melanggar Netralitas di Pilkada 2024"