Berdikari.co, Bandar Lampung - Dua orang Mahasiswa Universitas Negeri di Bandar Lampung diamankan polisi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keduanya yakni ABA (22) dan AWR (22) Warga Kedaton, Bandar Lampung diamankan lantaran nekat mengedarkan uang palsu.
"Iya kemarin Senin (11/11/2024) sekitar pukul 04.00 wib, korban membawa dua pelaku diduga pengedar uang palsu ke Mapolresta Bandar Lampung," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Selasa (12/11/2024).
Hasil pemeriksaan, kedua mahasiswa itu mengaku telah 2 kali membelanjakan uang palsu di warung kelontong milik korban Suryani (31) di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.
"Pengakuannya sudah dua kali, yang kedua ini pelaku berhasil diamankan korban dan warga sekitar," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Hendrik menjelaskan pelaku ABA nekat mencetak uang palsu dikarenakan iseng. "Uang palsu itu dicetak mereka sendiri pakai kertas HVS, lalu di scan pakai printer," jelasnya.
Para pelaku mengaku sudah mencetak uang palsu sebanyak sebesar Rp1 juta dengan pecahan Rp50 ribu.
"Mereka mengaku baru cetak uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp1 juta dan baru di warung korban saja diedarkan," Imbuhnya.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 5 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1 unit printer merk Canon, 1 buah gunting, 1 rol lem kertas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 jo 26 UU RI tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang. (*)