Berdikari.co, Lampung Timur - Di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, keresahan muncul di tengah masyarakat terkait rencana penambangan pasir oleh PT Nanda Jaya Silika. Meski perusahaan tersebut mengklaim telah mengantongi izin, warga tetap tegas menyatakan penolakan mereka.
Kepala Desa Sukorahayu, Afria Syahdi mengungkapkan, penolakan dilatarbelakangi karena selama ini masyarakat tidak pernah memberikan izin lingkungan kepada perusahaan untuk melakukan penambangan pasir.
“Dibalik terbitnya perizinan yang dimiliki perusahaan, masyarakat Desa Sukorahayu merasa tidak pernah dilibatkan atau belum pernah memberikan izin lingkungan kepada PT Nanda Jaya Silika,” kata Afria, pada Senin (11/11/2024).
Menurutnya, hanya sebagian kecil masyarakat saja yang sudah menandatangani izin lingkungan pada tahun 2022 lalu.
“Pihak perusahaan pada hari Minggu (10/11/2024) kemarin memang melakukan sosialisasi di Kantor Desa Sukorahayu dihadiri oleh pihak kecamatan, polsek, koramil serta TNI wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai serta masyarakat sini,” katanya.
"Pihak perusahaan mensosialisasikan terkait perizinan tambang pasir dan gambarannya paska dilakukan penambangan. Perusahaan mengatakan nanti akan dilakukan alih fungsi lahan persawahan sesuai peraturan. Dan jika nanti sudah melakukan penambangan maka pihak perusahaan berjanji tidak akan meninggalkan kerusakan lingkungan," jelas Afria.
Afria menerangkan, belum semua masyarakat menyetujui atas program yang diajukan oleh PT Nanda Jaya. Sebab masyarakat masih khawatir tambang pasir akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang masif di wilayah Sukorahayu.
“Kesimpulan dari sosialisasi kemarin, pihak perusahaan akan menemui masyarakat Desa Sukorahayu satu persatu dengan tujuan untuk meminta persetujuan agar tidak terjadi miskomunikasi yang akan menimbulkan dampak negatif kedepannya,” ungkapnya.
Afria melanjutkan, saat berlangsung sosialisasi, perusahaan juga berkomitmen setelah tambang pasir beroperasi akan memberikan corporate social responsibility (CSR) untuk mensejahterakan masyarakat dan berjanji tidak akan merusak lingkungan.
"Tapi masyarakat belum bisa sepenuhnya percaya, karena perlu kami melakukan penelusuran lebih dulu komitmen yang ditawarkan oleh pihak perusahaan," tegasnya.
Afria menerangkan, luas lahan yang akan dilakukan penambangan pasir oleh perusahaan sekitar 25 hektar lebih.
"Kami belajar pengalaman dari Kecamatan Pasir Sakti yang kini kondisi lingkungannya rusak karena banyak bekas galian pasir. Banyak bekas galian pasir menjadi seperti danau dan kondisi jalan desa rusak akibat lalu lalang mobil memuat pasir,” paparnya.
Sementara itu, perwakilan PT Nanda Jaya Silika, Sumariadi mengklaim jika izin sudah keluar artinya perusahaan sudah bisa melakukan aktivitas penambangan pasir.
“Sosialisasi kemarin dilakukan hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat dan memberikan informasi bahwa perusahaan akan memberi perhatian terhadap masyarakat Desa Sukorahayu,” kata Sumariadi.
Ia mengatakan, melalui program CSR, perusahaan akan turut mensejahterakan masyarakat ataupun memberikan CSR untuk keperluan pemerintahan desa.
“Ketika ada masyarakat yang tidak sepakat dan menolak kemungkinan besar hanya karena terprovokasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain CSR, lanjut Sumariadi, perusahaan juga akan mengikuti permintaan masyarakat untuk tidak merusak lingkungan. “Artinya pasca penambangan, kami akan melakukan perbaikan kembali," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 12 November 2024, dengan judul "Masyarakat Desa Sukorahayu Tolak Tambang Pasir PT Nanda Jaya Silika"