Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 111 kasus perjudian dengan 240 tersangka sepanjang Tahun 2024.
"Sepanjang 2024, Polda Lampung dan jajaran berhasil mengungkap 111 kasus judi, yang terdiri dari 51 kasus judi online dan 60 kasus judi konvensional," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, Selasa (12/11/2024).
Dari 111 kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan total 240 tersangka dan aset yang disita senilai Rp8.977 juta dengan nilai transaksi puluhan miliar rupiah.
"Kami juga sudah merekomendasikan pembekuan 275 situs Judol kepada Kominfo saat itu," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Helmy menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.
"Polda Lampung sangat mendukung penuh upaya yang disampaikan Bapak Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III. Ini menjadi komitmen kami untuk menuntaskan masalah judi online di Lampung dengan langkah-langkah yang nyata dan tegas," tegasnya.
Selain itu, Jenderal bintang dua itu juga tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang terlibat termasuk oknum anggota kepolisian.
"Kami sudah menerima instruksi tegas. Jika ada anggota yang masih terlibat, menerima, atau bahkan mem-backing aktivitas ini, pasti akan kami usut hingga tuntas. Tidak ada kompromi,” jelasnya.
Selain penegakan hukum, Kapolda Lampung juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui edukasi.
"Kita berencana menggandeng tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemerintah daerah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya judi online," imbuhnya.
Helmy mengatakan pendekatan pencegahan ini sama pentingnya dengan penindakan hukum agar judi online tidak semakin marak di tengah masyarakat.
"Kami akan bergerak bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah judi online. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tugas kita semua,” pungkasnya. (*)