Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memanggil enam perusahaan gula asal Provinsi Lampung guna membahas sejumlah persoalan industri gula.
Keenam perusahaan gula tersebut dipanggil dan diajak berdiskusi membahas industri gula yang berlangsung di Kantor Wilayah II KPPU Bandar Lampung, pada Senin (11/11/2024).
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengatakan, pertemuan tersebut membahas terkait persoalan industri gula di Lampung.
"Kegiatan ini ditujukan untuk mendalami isu-isu yang berkaitan dengan persaingan usaha dalam industri gula, serta mendorong transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara regulator, pelaku usaha, dan stakeholders terkait," ujar Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya kepada Kupas Tuntas, Selasa (12/11/2024).
"Secara khusus, pertemuan mengidentifikasi potensi praktik bisnis yang tidak sehat dan memberikan kesempatan bagi pelaku industri untuk memberikan masukan terkait kebijakan guna memperbaiki iklim persaingan usaha di sektor gula," lanjutnya.
Merujuk data terbaru dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, kebutuhan konsumsi gula di Indonesia menyentuh angka 6 juta ton. Dari angka kebutuhan tersebut, 3 juta ton merupakan kebutuhan gula konsumsi dan 3 juta ton kebutuhan gula produksi.
Berdasarkan estimasi produksi untuk tahun 2023, Jawa Timur masih menjadi provinsi penghasil gula terbesar dengan angka produksi mencapai 1,21 juta ton, jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi penghasil gula lainnya.
Sementara Provinsi Lampung, yang menjadi salah satu pusat produksi gula terbesar di Indonesia, hanya mampu memproduksi gula sebanyak 768,4 ribu ton pada periode yang sama.
"Selain Lampung, terdapat sembilan provinsi penghasil gula lainnya yang rata-rata produksi gula mereka hanya mencapai 471,94 ribu ton pada periode 2019-2023. Meskipun demikian, sektor industri gula di Lampung tetap memiliki potensi besar untuk berkembang, seiring dengan kebijakan Pemerintah yang berfokus pada penguatan sektor pertanian dan perkebunan gula nasional," kata dia.
Pada pertemuan tersebut, pola kemitraan antara perusahaan gula dengan petani tebu juga menjadi sorotan. Fanshurullah mengungkapkan meskipun pola kemitraan bertujuan untuk meningkatkan produksi dan kualitas tebu, sejumlah kendala masih dihadapi oleh perusahaan salah satunya adalah ketersediaan lahan yang semakin sedikit.
Selain itu, lanjut Fanshurullah, faktor iklim juga menjadi pemicu dalam peningkatan produktivitas di mana tidak bisa dilakukannya replanting pada 30% lahan yang rusak. Harga pupuk yang terus meningkat juga menjadi beban bagi petani yang sebagian besar bergantung pada input ini untuk memastikan hasil tebu yang optimal.
Fanshurullah menambahkan, kondisi ini menyebabkan petani terjebak dalam dilema dimana dibutuhkan pupuk berkualitas untuk meningkatkan hasil panen. Sayangnya, biaya yang tinggi membuat banyak petani kesulitan membeli pupuk yang sesuai dengan kebutuhan.
Melihat kondisi ini, KPPU akan terus mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor industri gula, yang pada gilirannya dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing nasional.
Melalui forum-forum seperti FGD (Focus Group Discussion) ini, KPPU berharap dapat memperoleh berbagai masukan yang konstruktif dari pelaku usaha, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam menjaga keberlanjutan industri gula di Indonesia.
"Kami berharap melalui FGD ini, kita dapat memperkuat dialog antara KPPU dan pelaku usaha untuk nantinya kami sampaikan sebagai saran dan pertimbangan kepada Pemerintah sebagai regulator. Upaya tersebut KPPU lakukan guna menciptakan iklim yang lebih kondusif untuk pengembangan industri gula di Lampung maupun di skala nasional, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia," ujar Ifan.
KPPU juga berharap kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman mengenai dinamika pasar gula yang semakin kompleks. Hadirnya diskusi ini juga diharap dapat memberikan wawasan kepada para pelaku industri tentang pentingnya menjaga prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat guna mencegah adanya praktik-praktik anti persaingan yang merugikan konsumen dan masyarakat luas.
"Melalui berbagai kegiatan seperti FGD ini, KPPU terus berupaya untuk memastikan persaingan usaha yang sehat dapat berlangsung di seluruh sektor industri di Indonesia," jelasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PT Gunung Madu Plantation, PT Pemuka Sakti Manis Indah, dan PT Sinergi Gula Nusantara Regional Sumatera. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 13 November 2024 dengan judul "KPPU Panggil Enam Perusahaan Gula Asal Lampung"