Berdikari.co, Bandar Lampung - Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Lampung mengeluhkan kekurangan surat suara untuk Pilkada 2024 hingga mencapai ribuan lembar.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, logistik surat suara yang seharusnya diterima KPU Bandar Lampung sebanyak 800.000 lembar untuk Pilgub Lampung dan 800.000 lembar untuk Pilwakot Bandar Lampung.
Namun, pasca proses pelipatan surat suara selesai ternyata KPU Bandar Lampung masih kekurangan ribuan surat suara baik untuk Pilgub Lampung maupun Pilwakot Bandar Lampung. Kekurangan surat suara ini telah dilaporkan kepada pihak penyedia.
"Kita kekurangan surat suara sebanyak 5.370 lembar untuk Pilgub dan 545 lembar untuk Pilwakot. Kemudian kita juga temukan ada surat suara yang rusak untuk Pilgub 30 lembar dan Pilwakot 35 lembar. Ini sudah kita sampaikan kepada pihak penyedia," kata Dedy, pada Selasa (12/10/2024).
Dedy mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu pengiriman surat suara oleh pihak penyedia untuk menutupi kekurangan tersebut.
“Setelah tambahan surat suara tiba, kami akan mulai dilakukan packing logistik pada 16 November 2024 dengan melibatkan seluruh PPK dan PPS,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Dedy, pihaknya akan melaksanakan simulasi pemungutan suara di Lapas Khusus Rajabasa pada 17 September 2024 mendatang.
Kekurangan surat suara juga terjadi di KPU Kabupaten Way Kanan sebanyak 2.400
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Lampung, Ahmad Zamroni mengatakan, masih ditemukan sejumlah surat suara yang rusak dan kurang dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara.
"Di Kabupaten Way Kanan misalnya, pemesanan surat suara di awal berjumlah 354.000 lembar. Tapi baru diterima 352.000, artinya masih kurang sebanyak 2.400 lembar. Di kabupaten/kota yang lain juga masih ada kekurangan maupun rusak," kata Zamroni.
Ia mengungkapkan, KPU kabupaten/kota sudah mengajukan pemenuhan surat suara kepada pihak penyedia. Ditargetkan surat suara yang rusak dan kurang sudah tiba di Provinsi Lampung pada 12 November 2024.
"Kalau sudah dipastikan lengkap, kami akan mulai melakukan distribusi ke kecamatan atau ke Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) masing-masing," paparnya.
Zamroni menerangkan, untuk proses distribusi surat suara ke PPK akan dimulai secara serentak pada 20 November 2024.
"Kami juga sudah melakukan antisipasi untuk menghindari akibat cuaca buruk, hujan atau kelembaban seluruh logistik dikemas dengan dibungkus dengan plastik," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 13 November 2024 dengan judul "Lampung Kurang Ribuan Surat Suara Pilkada"