Berdikari.co, Tanggamus - Seiring dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan desa melalui Dana Desa (DD), muncul kisah kelam dari Pekon Taman Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Di balik program yang seharusnya mendongkrak perekonomian desa, terkuak sebuah kasus besar dugaan korupsi yang mengguncang warga.
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang, Kabupaten Tanggamus tengah melakukan pengembangan serius terhadap kasus penyalahgunaan DD Tahun Anggaran 2020 yang melibatkan Fitra Yunistiawan, Pejabat Sementara (Pj) Kepala Pekon (Kakon) Taman Sari.
Fitra yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp582.471.369, berdasarkan audit Inspektorat Tanggamus.
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talangpadang kini berusaha mengungkap lebih dalam aliran dana yang diduga diselewengkan, sementara warga menunggu kejelasan.
Pada Selasa, 12 November 2024, Cabang Kejaksaan Talangpadang menurunkan tim penyidik untuk menggeledah Kantor Pekon Taman Sari.
Penggeledahan yang dilakukan di tengah jalan desa yang tenang itu bertujuan untuk mencari dokumen penting yang dapat memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Cabjari Talangpadang, Topo Dasawulan menjelaskan, penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan DD 2020 di Pekon Taman Sari adalah langkah penting dalam pengembangan perkara ini.
"Penggeledahan ini untuk melengkapi pemberkasan dan menguatkan bukti yang sudah ada. Kami ingin memastikan proses ini transparan dan akuntabel untuk masyarakat,” tegas Topo, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Selain dokumen, tim juga menyita sejumlah surat yang diduga berkaitan dengan mekanisme distribusi dana yang tidak tepat sasaran. Semua bukti ini diharapkan bisa membantu membuka tabir penyalahgunaan anggaran yang terjadi di desa tersebut.
Keberhasilan penggeledahan tidak berhenti di situ. Kejaksaan juga telah memeriksa 40 saksi, yang terdiri dari berbagai kalangan, termasuk aparatur pekon, pendamping desa, hingga warga yang tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD, padahal mereka berhak.
"Saksi-saksi ini memberikan informasi krusial yang dapat memperdalam penyidikan kami. Dengan bukti-bukti yang kuat, kami berharap bisa mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana ini," tambah Topo.
Pemeriksaan saksi-saksi, terutama warga yang tidak menerima BLT, diharapkan dapat mengungkap adanya kemungkinan diskriminasi atau penyalahgunaan dalam distribusi bantuan.
Kasus ini mengarah pada Fitra Yunistiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Kepala Pekon Taman Sari. Pada 18 September 2024, setelah melalui pemeriksaan selama enam jam, Fitra ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kotaagung.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi Fitra sangat berat. Ia bisa dijatuhi pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Cabang Kejaksaan Negeri Talangpadang tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Penyidik terus mendalami apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan korupsi ini.
Dana Desa, yang seharusnya menjadi angin segar bagi pembangunan desa, sering kali malah menjadi ladang penyalahgunaan bagi oknum yang tak bertanggung jawab.
Di Pekon Taman Sari, seharusnya dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan ekonomi.
Namun, apa yang terjadi? Sebagian besar dana tersebut justru dikorupsi oleh mereka yang dipercaya untuk mengelolanya.
"Warga berharap Dana Desa bisa digunakan dengan bijaksana, untuk memperbaiki jalan, membangun fasilitas umum, dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, kenyataannya dana yang seharusnya untuk mereka malah hilang begitu saja,” keluh Saleh (49), seorang warga Taman Sari, Rabu (13/11/2024).
Meski kasus ini masih dalam penyidikan, Kejaksaan Tanggamus berkomitmen untuk terus mendalami setiap aliran dana yang diduga diselewengkan.
Cabjari Talangpadang berharap, melalui pengembangan kasus ini, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Topo Dasawulan menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada satu tersangka, tetapi juga berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah. Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi di Tanggamus,” ujarnya dengan tegas.
Bagi warga Pekon Taman Sari, kasus ini merupakan pukulan berat, tetapi juga menjadi momentum untuk menuntut keadilan.
Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa yang selama ini terganggu diharapkan bisa kembali pulih setelah proses hukum ini selesai.
Masyarakat ingin memastikan bahwa dana yang mereka perjuangkan untuk kemajuan desa tidak akan kembali disalahgunakan.
Bagi Cabang Kejaksaan Negeri Talangpadang, penyelesaian kasus ini adalah langkah penting dalam membangun sistem yang lebih transparan dalam pengelolaan dana desa ke depan.
"Kami berkomitmen untuk tidak hanya mengungkap kasus ini, tetapi juga memastikan bahwa setiap dana yang diberikan untuk desa digunakan sesuai peruntukannya. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tutup Topo.
Melalui kasus ini, Cabang Kejaksaan Negeri Talangpadang berharap dapat memberikan pesan tegas: tidak ada ruang bagi penyalahgunaan uang negara. Bagi mereka yang mengorbankan kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi, hukuman menanti. (*)