Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 13 November 2024

Polda Lampung Ungkap 51 Judi Online, Sita Aset Rp 8,9 Miliar

Oleh Redaksi

Berita
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap sebanyak 111 kasus judi terdiri dari 51 judi online dan 60 judi konvensional, serta menyita aset senilai Rp8,9 miliar lebih sepanjang tahun 2024.

"Sepanjang 2024, Polda Lampung dan jajaran mengungkap 111 kasus judi  terdiri dari 51 kasus judi online dan 60 kasus judi konvensional serta mengamankan  240 tersangka,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, Selasa (12/11/2024).

Dari 111 kasus tersebut, Polda menyita aset yang disita senilai Rp 8,9 miliar lebih. Transaksi kasus judi online tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kami juga sudah merekomendasikan pembekuan 275 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” jelasnya.

Helmy menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.

"Polda Lampung sangat mendukung penuh upaya yang disampaikan Bapak Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III. Ini menjadi komitmen kami untuk menuntaskan masalah judi online di Lampung dengan langkah-langkah yang nyata dan tegas," ujar Kapolda.

Selain itu, Kapolda menegaskan tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang terlibat termasuk oknum anggota kepolisian.

"Kami sudah menerima instruksi tegas. Jika ada anggota yang masih terlibat menerima atau bahkan membacking aktivitas ini, pasti akan kami usut hingga tuntas. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Kapolda Lampung juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui edukasi.

"Kita berencana menggandeng tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemerintah daerah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya judi online," imbuhnya.

Helmy mengatakan, pendekatan pencegahan ini sama pentingnya dengan penindakan hukum agar judi online tidak semakin marak di tengah masyarakat.

"Kami akan bergerak bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah judi online. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tugas kita semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap data perputaran transaksi judi online sepanjang tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp283 triliun.

"Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini berdasarkan data terakhir triwulan I sampai triwulan III ada uang perputaran Rp283 triliun. Oleh karena itu kami pun juga melakukan berbagai macam upaya mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020-2024," ungkap Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Pada periode 2020-2024, Polri telah menetapkan 96 tersangka kasus judi online. Serta 5991 rekening dan 68108 situs telah diblokir.

Sementara, alat pembayaran paling banyak digunakan adalah sistem pembayaran digital. Yaitu yang awalnya menggunakan rekening, sekarang sudah mulai menggunakan QRIS sampai e-wallet dan cryptocurrency.

"Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto," jelas Listyo.

Kelompok yang melakukan transaksi judi online juga mulai bergeser dari masyarakat kelas menengah atas menjadi kelas menengah bawah.

"Yang tadinya Rp100.000 sampai Rp1 juta saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10.000 juga bisa ikut bermain judi online. Sehingga hari ini menyebabkan penyebaran dari pelaku maupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut," ungkap Listyo. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 13 November 2024 dengan judul "Polda Ungkap 51 Judi Online, Sita Aset 8,9 Miliar"

Editor Didik Tri Putra Jaya