Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 14 November 2024

700 Perempuan dan Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan

Oleh Redaksi

Berita
Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sejak Januari hingga November 2024 terdapat 614 kasus kekerasan perempuan dan anak di Provinsi Lampung. Adapun total jumlah korban kekerasan sebanyak 700 orang.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sejak bulan Januari-November 2024 ada 700 perempuan dan anak jadi korban kekerasan di Provinsi Lampung.

Kasus kekerasan ini tersebar di Kabupaten Lampung Barat 8 kasus, Tanggamus 25 kasus, Lampung Selatan 92 kasus, Lampung Timur 69 kasus, Lampung Tengah 37 kasus, dan Lampung Utara 39 kasus.

Kemudian Way Kanan 17 kasus, Tulang Bawang 26 kasus, Bandar Lampung 155 kasus, Metro 18 kasus, Pringsewu 6 kasus, Mesuji 10 kasus, Pesawaran 39 kasus, Tulangbawang Barat 38 kasus, dan Pesisir Barat 35 kasus.

Untuk jumlah kasus kekerasan berdasarkan tempat kejadian ada di rumah tangga 384 kasus, tempat kerja 6 kasus, sekolah 30 kasus, fasilitas umum 62 kasus dan lainnya 131 kasus.

Sementara jumlah korban berdasarkan tempat kejadian yakni di tempat kerja 7 korban, rumah tangga 416 korban, sekolah 42 korban, fasilitas umum 65 korban, lembaga pendidikan diklat 1 korban, dan lainnya 169 korban.

Bentuk kekerasan yang dialami adalah kekerasan seksual 476 kasus, fisik 161 kasus, psikis 73 kasus, trafiking 12 kasus, penelantaran 12 kasus, eksploitasi 1 kasus, dan lainnya 24 kasus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri mengatakan, pihaknya terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk dapat berani melapor jika mengalami kekerasan.

"Upaya kita untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat karena memang banyak dari kasus kekerasan ini ternyata sudah lama. Jadi harapan kami masyarakat berani lapor maka akan ada perlindungan terhadap korban dan mencegah terjadinya kasus baru," kata Fitrianita, pada Rabu (23/11/2024).

Ia mengatakan, jika masyarakat berani melapor maka korban yang mengalami kekerasan akan segera diberikan pendampingan dengan harapan korban tidak mengalami trauma di masa yang akan datang.

"Proses pencegahan dan  edukasi termasuk juga pendamping terhadap korban kita upayakan bisa ditangani sehingga meminimalisir adanya kasus baru dan juga korban tidak mengalami trauma," katanya.

Ia mengatakan, pencegahan kasus kekerasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun pihaknya juga mendorong masyarakat untuk turut melakukan pencegahan.

"Tapi ini tentu bukan tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan pencegahan dan pendampingan serta ikut melaporkan jika di sekeliling kita ada yang mengalami kekerasan," tuturnya.

Ia menjelaskan, Provinsi Lampung sudah memiliki Desa Siger sebagai tempat pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan secara berjenjang yang dimulai dari tingkat desa.

"Desa Siger ini sebagai pilot project dari pemerintah provinsi, sehingga ini konvergensi upaya pencegahan dan penanganan kepada korban. Bagaimana masyarakat luas ikut berperan dan pemerintah desa secara berjenjang berkolaborasi dalam upaya pencegahan," imbuhnya. (*)

Artikel inmi telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 14 November 2024, dengan judul "700 Perempuan dan Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan"

Editor Didik Tri Putra Jaya