Berdikari.co, Lampung Timur - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meninjau ulang izin usaha pertambangan (IUP) pasir milik PT Nanda Jaya Silika di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, ada puluhan warga menyampaikan surat penolakan langsung kepada pihak perusahaan saat berlangsung sosialisasi di Balai Desa Sukorahayu, pada Minggu (10/11/2024).
"Masyarakat terdampak langsung dengan penambangan pasir merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi dan tidak pernah memberikan persetujuan lingkungan. Namun tiba-tiba muncul plang perusahaan PT Nanda Jaya Silika yang sudah mendapatkan izin dan akan melakukan penambangan pasir di lokasi yang berdampingan dengan pemukiman warga,” kata Irfan, pada Rabu (13/11/2024).
Irfan menjelaskan, PT Nanda Jaya Silika merupakan perusahaan pemegang IUP Nomor: 500.16.7.2/3532/V.16/2024 dengan luas rencana penambangan pasir 25,75 hektar.
"Perusahaan tersebut akan melakukan aktivitas pertambangan di dekat pemukiman warga Desa Sukorahayu, meskipun mendapat penolakan dari masyarakat,” tegas Irfan.
Irfan mengatakan, perusahaan tetap bersikukuh akan terus melakukan aktivitas penambangan pasir dan tidak mau menerima surat penolakan yang disampaikan oleh masyarakat dan terus berpegang terhadap izin yang dimiliki.
Bahkan, lanjut dia, pihak perusahaan selalu menyampaikan akan membawa ke ranah hukum jika masyarakat terus melakukan penolakan dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan yang disampaikan pada sosialisasi maupun pemberitaan media massa.
Menurutnya, dalam proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan dan izin usaha pertambangan adalah bagaimana rencana suatu usaha atau kegiatan harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat terdampak.
"Persetujuan masyarakat secara tidak langsung dapat mempengaruhi keputusan pemberian izin lingkungan. Jika masyarakat menolak suatu proyek karena alasan lingkungan, maka pemerintah atau pihak berwenang harus mempertimbangkan ulang kelayakan proyek tersebut,” paparnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PT Nanda Jaya Silika dalam proses pengajuan perizinan tanpa adanya konsultasi publik dan tidak melibatkan masyarakat yang berdampak langsung yang dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang melakukan penolakan.
"Tentunya ini telah menghilangkan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.
Irfan melanjutkan, Walhi meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur serta dinas terkait untuk mengakomodir dan merespon penolakan masyarakat terdampak langsung atas adanya aktivitas PT Nanda Jaya Silika agar tidak adanya aktivitas penambangan pasir sebelum adanya persetujuan masyarakat untuk menghindari konflik sosial.
"Kepada Pemerintah Provinsi Lampung selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan terhadap IUP PT Nanda Jaya Silika Nomor: 500.16.7.2/3532/V.16/2024,” katanya.
"Berikan perlindungan dan hak atas lingkungan hidup yang berkeadilan terhadap masyarakat terdampak atas penolakan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan PT Nanda Jaya Silika,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi pada Rabu (13/11/2024), pihak PT Nanda Jaya Silika sudah mempekerjakan puluhan buruh menambang pasir kuarsa di lokasi galian C miliknya.
Mesin penyedot pasir sudah dioperasikan, dan puluhan pekerja melakukan pengayakan, menjemur, hingga pengemasan pasir ke dalam karung ukuran 25 kilogram.
Warga setempat mengatakan, para pekerja mendapatkan upah tidak lebih dari Rp80 ribu per orang per hari.
Sementara Manajer PT Nanda Jaya Silika, Mohammad Sidiq mengatakan areal lahan tambang pasir yang dikelola seluas 25 hektar di Desa Sukorahayu.
Ia mengaku sudah mengeluarkan uang pajak kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Mohamad Sidiq mengklaim lokasi penambangan pasir jauh dari perkampungan dan kedalamannya tidak akan lebih dari 2 meter, serta uang jaminan reklamasi pasca penambangan juga sudah dipenuhi. (*)
Artikel inmi telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 14 November 2024, dengan judul "Walhi Minta Pemprov Tinjau Ulang Izin Tambang Pasir PT Nanda Jaya Silika"