Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengarahkan seluruh jajarannya di tingkat kabupaten dan kota untuk segera mengidentifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan konflik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dalam memastikan Pilkada yang aman, tertib, dan demokratis pada 2024 mendatang.
Hamid Badrul Munir, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024.
Edaran tersebut berisi instruksi untuk mengantisipasi potensi gangguan selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan datang.
Menurut Hamid, identifikasi TPS rawan ini menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran, kecurangan, dan gangguan yang dapat mempengaruhi hak pilih masyarakat serta hasil pemilu.
“Jajaran pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota diminta untuk menyusun dan menyiapkan rencana pencegahan berdasarkan hasil identifikasi TPS rawan,” kata Hamid seperti dikutip dari laman website Bawaslu Provinsi Lampung, pada Kamis (14/11/2024).
Hamid menerangkan, ada delapan variabel utama yang harus dijadikan acuan dalam pemetaan TPS rawan, yaitu penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik.
Menurut Hamid, setiap variabel mencakup indikator tertentu, di antaranya penggunaan hak pilih termasuk keberadaan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih tambahan, hingga riwayat TPS yang pernah menggunakan sistem Noken atau pemungutan suara ulang.
Lalu, keamanan yang mencakup faktor-faktor seperti riwayat kekerasan, intimidasi kepada pemilih atau petugas, serta potensi penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Indikator lainnya, politik uang dan politisasi SARA yang mencakup terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya di sekitar TPS yang dapat memengaruhi pilihan pemilih.
Selanjutnya indikator netralitas petugas TPS dan pihak-pihak terkait, termasuk ASN, TNI/Polri, serta perangkat desa, dalam menjaga keseimbangan dan objektivitas selama proses pemungutan suara.
Indikator lainnya yakni logistik yang perlu mendapatkan perhatian seperti keterlambatan, kekurangan, atau kerusakan logistik yang sebelumnya pernah terjadi.
Lalu, indikator jaringan internet dan listrik, jangan sampai ada kendala yang dapat mempengaruhi kelancaran penghitungan suara.
Hamid menjelaskan, instruksi ini juga menguraikan tugas pengawas di setiap tingkatan. Pengawas pemilihan di tingkat desa/kelurahan bertanggung jawab mengidentifikasi dan mengumpulkan data serta mengisi formulir manual TPS rawan.
“Hasilnya kemudian akan diverifikasi dan direkap oleh pengawas pemilihan di tingkat kecamatan, sebelum akhirnya diserahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota. Bawaslu kabupaten/kota bertanggung jawab memastikan data pemetaan diisi dengan akurat dan melakukan publikasi hasil analisis,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi aktif antara seluruh jajaran pengawas pemilu dan stakeholder terkait diperlukan untuk mensukseskan upaya pencegahan potensi pelanggaran di TPS.
“Dengan adanya identifikasi ini, diharapkan potensi pelanggaran dapat diminimalkan dan pelaksanaan pemilu di Lampung dapat berlangsung aman serta demokratis,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, meminta jajaran Bawaslu Provinsi Lampung untuk memperkuat upaya pencegahan terhadap berbagai potensi masalah yang mungkin muncul.
"Kita harus tetap waspada dan mengedepankan pencegahan untuk meminimalisir persoalan yang bisa muncul selama tahapan Pilkada," ujar Samsudin saat bertemu dengan jajaran Bawaslu Provinsi Lampung di Kantor Bawaslu, pada Selasa (13/11/2024).
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu, KPU, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengamankan proses Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Samsudin mengungkapkan, upaya preventif merupakan langkah yang jauh lebih ringan daripada menyelesaikan masalah setelah terjadi. “Kami berharap semua potensi masalah bisa diantisipasi,” tambahnya.
Selain itu, Samsudin mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Bawaslu dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan.
Ia juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis, serta mengimbau para pendukung pasangan calon (paslon) untuk tidak melibatkan ASN dalam kegiatan politik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk mencegah potensi kerawanan, terutama di wilayah yang dianggap rawan seperti Lampung Tengah, Pesawaran, dan Lampung Timur. "Kami berfokus mencegah politik uang dan menjaga netralitas ASN," kata Iskardo.
Ia menjelaskan, Bawaslu juga meningkatkan pengawasan partisipatif dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghindari politik uang, serta memberikan panduan tegas kepada paslon terkait aturan kampanye.
"Bawaslu akan terus menjaga netralitas dan berperan independen dalam memastikan Pilkada berjalan lancar," tutup Iskardo. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 15 November 2024, dengan judul "Bawaslu Intensifkan Identifikasi TPS Rawan Konflik"