Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terancam mengalami defisit sebesar Rp 20 triliun pada tahun 2024, seiring estimasi belanja yang mencapai Rp 176 triliun. Perseroan berpotensi mengalami gagal bayar klaim kepada peserta akibat defisit yang membengkak.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, kondisi defisit ini terjadi karena klaim kesehatan yang dibayarkan kepada peserta lebih besar daripada premi yang diterima dari para anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pada tahun ini potensi defisit itu tidak banyak, kira-kira Rp20 triliunan. Tapi kemungkinan tidak ada gagal bayar sampai tahun 2026. Untuk itu, kami mau menyesuaikan pembayaran iuran peserta di tahun 2025," kata Ali, pada Rabu (13/11/2024).
Ali mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengajukan kepada Presiden Prabowo untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dia berharap langkah ini bisa menekan defisit BPJS Kesehatan dan menghindari kondisi gagal bayar klaim.
“Sebenarnya secara umum aset neto BPJS Kesehatan sehat, defisit yang dimaksud adalah defisit tahun berjalan, akibat pengeluaran lebih besar daripada pemasukkan. Mengapa pengeluaran lebih besar? Karena kepercayaan masyarakat meningkat, sehingga utilisasi masyarakat ke faskes meningkat, manfaat dan tarif meningkat,” paparnya.
Ali menambahkan, pada tahun 2024 peserta BPJS Kesehatan bertambah sebanyak 30 juta. Pertambahan ini akhirnya membuat klaim yang dibayarkan juga ikut meningkat.
Lebih lanjut, dia menuturkan untuk antisipasi dan menekan defisit, BPJS Kesehatan telah melakukan sejumlah strategi diantaranya yaitu, dengan penguatan sistem pencegahan, deteksi dan penanganan fraud.
Terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Ali belum bisa menyebutkan berapa besarannya, karena BPJS Kesehatan tidak punya otoritas atau wewenang menaikkan iuran, tetapi BPJS Kesehatan dan tim telah menyusun berbagai skenario.
Sebelumnya diberitakan, hutang 15 Pemda Kabupaten/Kota dan Pemprov Lampung ke BPJS Kesehatan saat ini sebesar Rp235,9 miliar.
Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing Komisi V DPRD Provinsi bersama Dinas Kesehatan, RSUD Abdul Moeloek, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Sosial di ruang Komisi V, pada Senin (11/11/2024).
Dalam rapat ini, Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo menyoroti hutang pemerintah daerah (Pemda) kepada BPJS Kesehatan.
"Semua pemerintah daerah di Provinsi Lampung secara total masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan Rp235,9 miliar per Juli. Namun, Pemprov Lampung menyebut pada tahun 2024 ini sudah membayarkan Rp178 miliar," kata Deni Ribowo.
Untuk itu, Deni mengatakan kedepan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan lebih lanjut BPJS Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk membahas hutang di BPJS Kesehatan.
Sementara Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, mitra kerja yang dilakukan pemanggilan hari ini merupakan OPD (organisasi perangkat daerah) yang kerap kali pelayanannya dikeluhkan oleh masyarakat.
"Ini sudah masuk triwulan keempat, dari kegiatan yang ada di OPD tentu kita lakukan pengawasan dan evaluasi. Hari ini ada beberapa OPD yang kami panggil dan disesuaikan dengan kemampuan kami, karena besok sudah reses," kata Yanuar.
Yanuar menerangkan, Dinas Kesehatan menjadi salah satu OPD yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat terutama terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan.
"Kami dahulukan Dinas Kesehatan karena banyak problem yang kita hadapi masalah kesehatan masyarakat, seperti BPJS kemudian keluhan masyarakat soal kesehatan termasuk anggaran yang mereka kelola apakah sudah terserap dengan baik atau belum," ujar Yanuar.
Menurutnya, keluhan masyarakat yang sering kali diterima oleh Komisi V adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang mati dan ketika ingin digunakan masyarakat kesulitan dalam melakukan pengurusan.
"Catatan yang jadi keluhan masyarakat banyak soal BPJS Kesehatan. Ini banyak keluhan karena ada BPJS yang sudah mati terus ketika mau berobat urusnya lama. Sehingga kita simpulkan setelah reses kita akan panggil Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Bappeda. Nanti kita akan lihat data BPJS Kesehatan sebenarnya berapa," ujarnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 15 November 2024, dengan judul "BPJS Kesehatan Terancam Defisit 20 Triliun, Lampung Menunggak 235,9 Miliar"