Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil 3 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), pada Kamis (14/11/2024).
Ketiganya adalah RNV (Rinvayanti) selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, HJH selaku pemilik Warung Way Seputih dan VLV Staf Keuangan PT LEB.
Namun, yang menghadiri pemeriksaan hanya dua saksi yakni RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung dan HJH selaku pemilik Warung Way Seputih.
"Dari tiga saksi yang dipanggil hari ini, hanya dua yang datang yaitu RNV selaku Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung dan pemilik Warung Way Seputih inisial HJH," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada Kamis (14/11/2024).
“VLV selaku Staf Keuangan PT LEB tidak hadir. Pemeriksaan masih sebagai saksi-saksi," lanjut Ricky.
Sebelumnya, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, Rinvayanti mengakui jika dirinya memang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ia mengatakan jika dirinya diperiksa dengan kapasitas sebagai pembina BUMD Pemprov Lampung.
"Semuanya kan LEB, kaitan dengan Pemprov Lampung karena itu anak usahanya BUMD dalam hal ini LJU. Saya pembina LJU jadi tidak terkait langsung dengan LEB," kata Rinvayanti, pada Jumat (1/11/2024) lalu.
Untuk diketahui, Kejati Lampung kembali menyita uang sebesar Rp59 miliar dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi PT LEB terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), pada Selasa (12/11/2024). Sehingga total uang yang sudah disita sejumlah Rp61,2 miliar.
"Tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menerima uang suku bunga yang dicairkan dari AE selaku Direktur Utama PT LEB sebesar Rp800 juta," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen, dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2024).
Selain itu, lanjut Armen, Kejati Lampung juga mengamankan dana PI sebesar Rp59,03 miliar yang diserahkan oleh PT Lampung Jasa Utama (LJU), diwakili AS selaku Direktur Utama.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat dugaan penyalahgunaan dana PI 10 persen yang diterima PT LJU.
Hingga kini, Kejati Lampung telah memeriksa 17 saksi dari PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Timur.
“Total dana yang disita mencapai Rp 61,2 miliar, mencakup uang tunai, suku bank, dan aset seperti mobil dan motor,” bebernya.
Armen menjelaskan, pihaknya juga masih berkoordinasi untuk percepatan audit kerugian negara guna mempercepat penyidikan.
Armen menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, meskipun proses penyidikan memerlukan waktu dan koordinasi dengan berbagai pihak. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 15 November 2024, dengan judul "Stok Bio Solar Lampung Tersisa 246.161 Kilo Liter"