Berdikari.co, Bandar Lampung - Tim Ditintelkam Polda
Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram ganja yang hendak
dikirim dari Bandar Lampung ke DKI Jakarta. Penangkapan ini terjadi pada Jumat,
15 November 2024, di kawasan sekitar Pool Bus Rosalia, Way Halim, tepatnya di
Jalan Lintas Sumatra, Tanjung Senang.
Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Iedwan Mahpi, setelah menerima laporan tentang jaringan narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam penjara oleh seorang narapidana.
“Dari informasi yang diterima, narapidana tersebut memerintahkan kurirnya, Ari alias Adul, untuk mencari kendaraan pengangkut ganja menuju Jakarta. Pada pukul 19.00, tim melakukan penyamaran dan berhasil menangkap dua pelaku, Agung Prastio dan sopir Gocar, Krisna, saat keduanya sedang mempersiapkan dua kardus berisi ganja,” kata Iedwan.
Saat diperiksa, Agung mengaku bahwa berat total ganja dalam kardus tersebut mencapai 50 kilogram. Tim kemudian melanjutkan penyelidikan ke rumah kos Agung di Jalan Sultan Haji, Way Halim, dan menemukan tambahan 3,5 kilogram ganja serta satu garis ganja yang sudah dikonsumsi.
“Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua ponsel, satu karung putih, uang tunai Rp80.000, sepeda motor Yamaha Fazio, dan mobil Suzuki Ertiga,” Lanjutnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menegaskan bahwa peredaran ganja masih menjadi ancaman serius di wilayah Lampung, yang berfungsi sebagai jalur penghubung utama antara Pulau Sumatera dan Jawa.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pemeriksaan kendaraan sebagai bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Operasi ini juga sejalan dengan Program Astacita 100 Hari Kerja Presiden RI, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)