Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 18 November 2024

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Ditangkap Termasuk Pengedar

Oleh Handika

Berita
Tiga orang yang pesta narkoba saat diamankan di Polsek Candipuro. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan - Tim Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam transaksi dan pesta narkoba jenis sabu dan ekstasi. Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah kamar kost di Dusun 2, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat, yang merasa resah dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Candipuro yang sedang melaksanakan patroli malam langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

"Setelah melakukan pengintaian, kami langsung menggerebek kamar kost yang berada di belakang Pasar Titiwangi dan menemukan tiga orang yang sedang diduga melakukan pesta narkoba," kata Kapolres. Tiga orang yang diamankan adalah Purnomo Santoso (28), yang diduga sebagai pengedar, bersama dua wanita, Misnawati (48) dan Putri Risa Karina (19).

Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan, di antaranya 1 butir pil ekstasi merk Rolex berwarna hijau stabilo, 1 pirek berisi sabu, serta beberapa barang lainnya seperti handphone, korek api gas, dan uang tunai Rp285.000. Selain itu, ditemukan juga sebuah motor Honda Beat dan alat hisap sabu yang dimodifikasi dari gelas air mineral.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah mengonsumsi narkoba jenis sabu, dan barang bukti yang ditemukan adalah milik Purnomo Santoso," tambah Kapolres.

Purnomo Santoso yang berasal dari Perum Sukajaya Darat, Kecamatan Lupandan, Pesawaran, diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Sementara itu, Misnawati adalah seorang asisten rumah tangga, dan Putri Risa Karina merupakan gadis muda yang tinggal di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

Kapolres menyebutkan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lamsel untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor Sigit Pamungkas