Berdikari.co,
Bandar Lampung – Menjelang Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung mencatat
masih ada 87.398 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Data tersebut
terhitung hingga 15 November 2024.
Kepala
Disdukcapil Provinsi Lampung, Lukman, menjelaskan bahwa dari total populasi
Provinsi Lampung yang berjumlah 9.082.727 jiwa, sebanyak 6.606.173 jiwa di
antaranya wajib memiliki KTP. Saat ini, sebanyak 6.528.688 jiwa atau 98,68
persen dari wajib KTP telah melakukan perekaman. Sementara itu, sisanya 87.398
jiwa (1,32 persen) masih belum teregistrasi.
"Proses
rekaman ini melibatkan 6.616.086 wajib KTP dinamis, dan angka 1,32 persen yang
belum melakukan perekaman ini masih tersebar di berbagai kabupaten dan kota di
Lampung," kata Lukman, Selasa (19/11/2024).
Warga yang
belum melakukan perekaman tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung, dengan
rincian sebagai berikut:
- Lampung Selatan: 3.545 jiwa
- Lampung Tengah: 9.894 jiwa
- Lampung Utara: 7.291 jiwa
- Lampung Barat: 5.557 jiwa
- Tulang Bawang: 13.972 jiwa
- Tanggamus: 4.608 jiwa
- Lampung Timur: 13.180 jiwa
- Way Kanan: 4.073 jiwa
- Pesawaran: 1.725 jiwa
- Pringsewu: 2.331 jiwa
- Mesuji: 2.821 jiwa
- Tulangbawang Barat: 4.531 jiwa
- Pesisir Barat: 2.032 jiwa
- Bandar Lampung: 10.616 jiwa
- Metro: 1.222 jiwa
Meskipun
angka ini relatif kecil, Disdukcapil menargetkan agar 99 persen warga Lampung
dapat melakukan perekaman e-KTP agar hak pilih mereka dapat disalurkan pada
Pilkada 2024.
Lukman menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong Disdukcapil kabupaten/kota untuk mengejar pemilih pemula dan warga yang belum melakukan perekaman, dengan cara 'jemput bola'. Ini termasuk melakukan perekaman di sekolah-sekolah dan tempat-tempat keramaian lainnya.
"Di
tingkat kabupaten/kota, kami mendorong untuk terus aktif mendatangi sekolah dan
lokasi ramai agar lebih banyak warga yang terjangkau," ujar Lukman. Selain
itu, warga yang ingin melakukan perekaman secara kolektif juga dapat mengundang
petugas Disdukcapil untuk datang ke lokasi mereka, memberikan kemudahan bagi
masyarakat.
Pada hari
pemungutan suara Pilkada nanti, Disdukcapil kabupaten/kota diminta untuk tetap
membuka layanan bagi pemilih pemula berusia 17 tahun yang belum memiliki e-KTP.
Layanan ini akan memastikan mereka dapat mendapatkan KTP sebagai syarat untuk
memberikan hak pilih.
"Pada
tanggal 27 November, meskipun mereka sudah teregistrasi, kami akan mempermudah
distribusi KTP untuk pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun dengan membuka
pelayanan di kecamatan atau kelurahan," tambah Lukman.
Selain itu,
Disdukcapil Provinsi Lampung juga memberikan pelayanan pencetakan administrasi
kependudukan, termasuk KTP, bagi warga yang menghadapi kendala, seperti mereka
yang tidak mendapatkan KTP dalam waktu lama atau warga luar domisili yang
membutuhkan pencetakan.
"Kami
siap mencetak KTP bagi warga yang memiliki masalah administrasi atau bagi warga
yang tinggal di luar Lampung, seperti warga Palembang yang ingin mencetak KTP
mereka di sini," jelas Lukman.
Dengan
berbagai upaya ini, Disdukcapil Provinsi Lampung berharap dapat memenuhi target
perekaman e-KTP agar Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan seluruh warga dapat
menggunakan hak pilihnya. (*)