Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 19 November 2024

Bawaslu Ungkap Masa Tenang Rawan Politik Uang: Pengawasan Tidak Boleh Kendur

Oleh ADMIN

Berita
Anggota Bawaslu RI, Puadi. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran, terutama praktik politik uang atau money politics.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengimbau kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk terus melakukan koordinasi untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang terjadi saat masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara.

“Masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara  merupakan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran, terutama pelanggaran politik uang. Biasanya ada oknum-oknum yang berupaya meyakinkan pemilih dengan segala cara. Salah satunya dengan iming-iming memberi uang kepada masyarakat," kata Puadi seperti dikutip dari laman website Bawaslu RI, pada Senin (18/11/2024).

Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi ini mengajak seluruh jajaran pengawas meningkatkan kinerja pengawasan dengan melakukan pengawasan melekat sampai tahapan Pilkada 2024 selesai.

"Pengawas harus tetap melakukan antisipasi adanya potensi pelanggaran. Tidak boleh terlena dengan angka dan data-data yang ada di IKP. Pengawasan tidak boleh kendur," terangnya.

Puadi mengatakan, kehadiran kejaksaan dan kepolisian dalam Sentra Gakkumdu menutupi kelemahan Bawaslu yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan pemaksaan dalam upaya menegakkan keadilan pemilu.

"Saya harap Sentra Gakkumdu tetap solid menjaga integritas dan netralitas. Dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara Bawaslu Provinsi Lampung mengarahkan seluruh jajarannya di tingkat kabupaten dan kota untuk segera mengidentifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan konflik.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dalam memastikan Pilkada yang aman, tertib, dan demokratis pada 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir menjelaskan bahwa imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024. Edaran tersebut berisi instruksi untuk mengantisipasi potensi gangguan selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan datang.

Menurut Hamid, identifikasi TPS rawan ini menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran, kecurangan, dan gangguan yang dapat mempengaruhi hak pilih masyarakat serta hasil pemilu.

“Jajaran pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota diminta untuk menyusun dan menyiapkan rencana pencegahan berdasarkan hasil identifikasi TPS rawan,” kata Hamid, pada Kamis (14/11/2024).

Hamid menerangkan, ada delapan variabel utama yang harus dijadikan acuan dalam pemetaan TPS rawan, yaitu penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik.

Menurut Hamid, setiap variabel mencakup indikator tertentu, di antaranya penggunaan hak pilih  termasuk keberadaan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih tambahan, hingga riwayat TPS yang pernah menggunakan sistem Noken atau pemungutan suara ulang.

Lalu, keamanan yang mencakup faktor-faktor seperti riwayat kekerasan, intimidasi kepada pemilih atau petugas, serta potensi penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

Indikator lainnya, politik uang dan politisasi SARA  yang mencakup terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya di sekitar TPS yang dapat memengaruhi pilihan pemilih.

Selanjutnya indikator netralitas  petugas TPS dan pihak-pihak terkait, termasuk ASN, TNI/Polri, serta perangkat desa, dalam menjaga keseimbangan dan objektivitas selama proses pemungutan suara.

Indikator lainnya yakni logistik  yang perlu mendapatkan perhatian seperti keterlambatan, kekurangan, atau kerusakan logistik yang sebelumnya pernah terjadi.

Lalu, indikator jaringan internet dan listrik, jangan sampai ada kendala yang dapat mempengaruhi kelancaran penghitungan suara.

Hamid menjelaskan, instruksi ini juga menguraikan tugas pengawas di setiap tingkatan. Pengawas pemilihan di tingkat desa/kelurahan bertanggung jawab mengidentifikasi dan mengumpulkan data serta mengisi formulir manual TPS rawan.

“Hasilnya kemudian akan diverifikasi dan direkap oleh pengawas pemilihan di tingkat kecamatan, sebelum akhirnya diserahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota. Bawaslu kabupaten/kota bertanggung jawab memastikan data pemetaan diisi dengan akurat dan melakukan publikasi hasil analisis,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi aktif antara seluruh jajaran pengawas pemilu dan stakeholder terkait diperlukan untuk mensukseskan upaya pencegahan potensi pelanggaran di TPS.

“Dengan adanya identifikasi ini, diharapkan potensi pelanggaran dapat diminimalkan dan pelaksanaan pemilu di Lampung dapat berlangsung aman serta demokratis,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menambahkan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk mencegah potensi kerawanan, terutama di wilayah yang dianggap rawan seperti Lampung Tengah, Pesawaran, dan Lampung Timur.

Ia menjelaskan, Bawaslu juga meningkatkan pengawasan partisipatif dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghindari politik uang, serta memberikan panduan tegas kepada paslon terkait aturan kampanye.

"Bawaslu akan terus menjaga netralitas dan berperan independen dalam memastikan Pilkada berjalan lancar," tutup Iskardo. (*)

Editor Sigit Pamungkas