Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 21 November 2024

Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati

Oleh Sayuti

Berita
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati. Foto: Ist.

Berdikari.co, Tanggamus - Ketegangan yang bermula dari seekor burung merpati berujung pada penganiayaan berat di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku berinisial AS (29), warga Pekon Kalibening, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap aparat Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Senin (18/11/2024) dini hari.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono menyampaikan, penangkapan dilakukan sekira pukul 02.00 WIB di rumah salah satu keluarga pelaku di Pekon Talang Padang.

"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 12 jam setelah kejadian, beserta barang bukti berupa golok yang digunakan," ujar AKP Bambang, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (21/11/2024).

Insiden ini terjadi pada Minggu 17 November 2024, pukul 16.30 WIB. Bermula ketika korban Supadri (32) meminta temannya AS menggiring burung merpati miliknya. Namun, burung tersebut tidak kembali, hal itu memicu amarah Supadri.

"Keributan pun terjadi. Dalam situasi tersebut, korban diduga mencekik pelaku dan menyundutkan rokok ke pipi pelaku. Perlakuan itu membuat pelaku tersinggung dan memutuskan pulang ke kontrakannya yang hanya berjarak sekitar 10 meter,” jelas Kapolsek.

Namun, kemarahan AS tidak berhenti di situ. Ia mengambil sebilah golok dari rumahnya dan kembali ke lokasi. Dengan golok tersebut, AS mengejar dan melukai bahu kiri Supadri. 

Luka serius yang diderita korban membuatnya harus segera dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk mendapatkan perawatan intensif.

Aparat Polsek Talang Padang bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu singkat, tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok yang menjadi alat kejahatan.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Golok yang digunakan saat kejadian juga telah kami sita sebagai barang bukti," ungkap AKP Bambang.

Atas tindakannya, AS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara kini membayangi dirinya.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan konflik secara damai. Tindakan kekerasan tidak akan membawa solusi, justru berujung pada jerat hukum,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya mengendalikan emosi dalam menyelesaikan persoalan. Apa yang bermula dari hal sepele dapat berubah menjadi tragedi yang merugikan semua pihak.

Polsek Talang Padang menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tanggamus, serta memproses pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku.

Dengan kecepatan dan ketegasan polisi dalam mengungkap kasus ini, masyarakat berharap agar upaya serupa terus dilakukan demi terciptanya rasa aman di tengah warga. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya